Update Pencairan Gaji ke-13 ASN hingga 7 Juli, Segini Jumlahnya

Ilustrasi PNS.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA Bisnis – Kementerian Keuangan pada 1 Juli 2022 kemarin, telah melakukan pembayaran gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan. Jumlah gaji ke-13 yang telah dibayarkan sampai dengan 7 Juli pukul 17.00 senilai Rp27,4 triliun.

Salurkan Gaji hingga THR PNS, Sri Mulyani Sudah Gelontorkan Rp 70,7 Triliun

Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu, Tri Budhianto menyebutkan pembayaran yang dilakukan itu diberikan kepada ASN pusat, ASN pemerintah daerah (Pemda), dan pensiunan.

“Pembayaran gaji ke-13 untuk ASN Pusat sebesar Rp9,8 triliun untuk 1.850.955 pegawai,” ujar Tri saat dihubungi VIVA Bisnis, Jumat 7 Juli 2022.

Sri Mulyani Ungkap APBN Surplus Rp 8,1 Triliun hingga Maret 2024

Baca juga: Wali Kota Jambi Ngamuk, Si Cabul Anak Kiai hingga Jokowi Tanya BBM

Sedangkan untuk ASN Pemda Kemenkeu telah menyalurkan gaji ke-13 sebesar Rp8,95 triliun, untuk 1.954.072 pegawai. Adapun untuk jumlah Pemda yang telah melaksanakan pembayaran gaji ke-13 sebanyak 324 dari 542 Pemda.

Pontianak Siapkan 1.215 Formasi Calon ASN, Menteri PAN-RB: 200 Ribu Formasi untuk IKN

“Pembayaran pensiunan sebesar Rp8,63 triliun untuk 3.138.858 pensiunan,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, untuk seluruh ASN pusat yang bekerja di kementerian lembaga (K/L) total anggaran gaji ke-13 sebesar Rp11,5 triliun. Dalam hal ini digunakan untuk seluruh ASN pusat, TNI dan Polri.

Ilustrasi uang tunai/gaji.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

“Sedangkan untuk ASN daerah anggarannya adalah sekitar Rp15 triliun dan ini dapat ditambahkan dari APBD tahun 2022, sesuai dengan kemampuan fiskal dari daerah masing-masing,” kata Sri Mulyani.

Sementara untuk pensiunan, gaji ke-13 berasal dari pos perbendaharaan umum negara sebesar Rp9 triliun. Sri Mulyani juga menjelaskan, gaji ke-13 2022 diberikan kepada aparatur negara pusat sebanyak 1,79 juta pegawai, aparatur negara daerah 3,63 juta pegawai, dan pensiunan 3,32 juta orang.

“Gaji ke-13 ini sudah mulai dapat dicairkan pada Juli 2022, di mana kementerian dan lembaga akan segera mengajukan surat perintah membayar kepada KPPN dengan sebesar gaji pokok, tunjangan melekat, plus 50 persen tunjangan kinerja,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya