OJK Pantau Dana Rp 608,8 M di Bank yang Terindikasi Judi Online

Polda Jateng gerebek markas judi online besar di Purbalingga. (ilustrasi)
Sumber :
  • tvOne/Teguh Joko Sutrisno

VIVA Bisnis – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, perbankan telah melaporkan 8.693 Consumer Information File (CIF) yang terindikasi merupakan aktivitas judi online. Total jumlah dana yang dipantau itu mencapai Rp 608,87 miliar.

Dana Nasabah BTN Diduga Hilang, OJK Panggil 17 Konsumen Terkait

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, dalam hal ini OJK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas sejumlah transaksi mencurigakan tersebut.

"Bank sudah melaporkan sekitar 8.693 CIF yang terindikasi judi online, dengan jumlah total dana pihak ketiga mencapai Rp 608,87 miliar melalui laporan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK," kata Dian dalam konferensi pers, Selasa 6 September 2022.

Bukan Cuma Sekali, Ini Sederet Kontroversi Bisnis Ustaz Yusuf Mansur

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae.

Photo :
  • VIVA/Anisa Aulia

Mantan Kepala PPATK itu menyatakan, dari hal itu pemantauan dan penindakan terhadap rekening yang terindikasi judi online itu terus dilakukan oleh OJK maupun PPATK.

Izin Usaha Paytren Dicabut OJK, Ustaz Yusuf Mansur Ikhlas: Semoga Allah Mengampuni Saya

"Pengawas juga telah memberikan pembinaan atau aktivitas layanan perbankan untuk tindakan yang melanggar hukum. Dan ini prinsip seperti apa yang disampaikan," ujarnya.

Aliran Dana Judi Online Menyebar di Kawasan Asia Tenggara

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, berdasarkan pantauan PPATK aliran dana yang terindikasi judi online mengalir ke berbagai negara di kawasan Asia Tenggara.

Adapun dalam hal ini di negara Thailand, Kamboja, Filipina. Untuk itu PPATK telah berkoordinasi dengan lembaga intelijen keuangan di negara tersebut. Selain ke beberapa negara tersebut, aliran dana terindikasi judi online ini pun diduga mengalir hingga ke negara ‘tax haven,'

"Oleh sebab itu, ini akan menjadi tantangan tersendiri untuk menelusuri aset yang nilainya mencapai ratusan triliun per tahunnya dan membawanya kembali ke Indonesia (repatriasi)," kata Ivan.

Ivan menjelaskan, kegiatan judi online ini juga menjadi marak karena besarnya demand pemain judi online di masyarakat. Sehingga penyedia judi online terus tumbuh dan dengan mudah berubah bentuk apabila operasi mereka terdeteksi oleh penegak hukum.

Gara-gara Judi Online, Ratusan Warga Kabupaten Ini Menjanda (Ilustrasi).

Gara-gara Judi Online, Ratusan Warga Kabupaten Ini Menjanda

Mulai Januari 2024 hingga pertengahan Mei 2024 ini, sudah tembus 215 Kasus perceraian yang disebabkan karena kecanduan judi online.

img_title
VIVA.co.id
20 Mei 2024