Genjot TKDN, BUMN Ini Targetkan Penggunaan Produk Lokal Minimal 40%

Pertamina terus menggenjot penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Sumber :

VIVA Bisnis – Dalam upaya Pemerintah Indonesia untuk terus mengejar target rata-rata Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen, para pelaku industri didorong untuk ikut mengimplementasikan penggunaan produk dalam negeri di sektornya masing-masing.

Perkuat Penegakan Hukum, Holding BUMN Jasa Survei Gandeng Kejaksaan

Hal itu bahkan juga diamanahkan kepada para perusahaan pelat merah, termasuk oleh PT Indra Karya (Persero), sebagai perusahaan BUMN Konsultan Konstruksi.

Bahkan, untuk memaksimalkan upaya pemanfaatan produk dalam negeri itu, Indra Karya pun menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Assessment TKDN melalui operation and business development division.

Holding PTPN Gelontorkan Bantuan Buat Korban Banjir Bandang Luwu

Presiden Jokowi.

Photo :
  • Biro Pers Sekretariat Presiden.

"Pelatihan Bimtek TKDN ini merupakan tindak lanjut atas pembentukan P3DN di internal, untuk memperkuat komitmen kami sebagai perusahaan BUMN guna mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri. Baik penyerapan anggaran melalui Opex ataupun Capex," kata Vice President Corporate Secretary PT Indra Karya (Persero), Okky Suryono, dalam keterangannya, Rabu 14 September 2022.

Paten Royal Enfield Classic 350 Bobber Tersebar, Ini Bocorannya

Okky menegaskan, langkah ini juga merupakan realisasi dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022, tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi. Terutama dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, pada Pengadaan Barang dan Jasa serta Komitmen Direksi PT Indra Karya (Persero).

Logo baru Kementerian BUMN

Photo :
  • Istimewa

Dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, Pasal 57 wajib menggunakan Produk Dalam Negeri apabila terdapat Produk Dalam Negeri yang memiliki penjumlahan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 40 persen.

Bimtek itu sendiri diikuti oleh 30 peserta, yang terdiri dari unsur pejabat pembuat komitmen pengadaan barang dan jasa, pejabat panitia lelang atau terkait pengadaan barang jasa dan beberapa perwakilan divisi bisnis PT Indra Karya (Persero).

"Ke depan, seluruh aspek layanan operasi yang diberikan akan mengedepankan layanan yang mendorong penggunaan TKDN minimal 40 persen," kata Okky.

"Dengan penggunaan produk dalam negeri, hal itu merupakan wujud kontribusi nyata perusahaan dalam pembangunan bangsa dan negara ke arah yang lebih baik," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya