Marak PHK, Sri Mulyani: Realisasi PPh Karyawan Padahal Sudah Naik

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Sumber :
  • Anisa Aulia/VIVA.

VIVA Bisnis – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bicara soal fenomena maraknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) saat ini. Di satu sisi, realisasi pajak karyawan atau Pajak Penghasilan (PPh) 21 meningkat hingga akhir Oktober 2022.

Sri Mulyani mengungkapkan, PPh 21 hingga akhir Oktober 2022 tercatat tumbuh sebesar 21 persen dibandingkan tahun lalu yang hanya sebesar 2,7 persen.

"PPh 21 ini adalah PPh karyawan, dan ini memang menjadi sangat agak kikuk kalau dibandingkan dengan beberapa berita mengenai PHK," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita dikutip Jumat, 25 November 2022.

Ilustrasi PHK.

Photo :
  • VIVA.

Bendahara negara mengatakan, dengan catatan peningkatan PPh 21 sebesar 21 persen menunjukkan bahwa ada karyawan yang bekerja dan mendapatkan penghasilan. Di mana perusahaan pekerja itu membayarkan PPh 21 kepada pemerintah.

Sri Mulyani menjelaskan, secara kuartalan pertumbuhan PPh kuartal I-2022 sebesar 18,8 persen. Kemudian kuartal II-2022 sebesar 19,8 persen, dan kuartal III-2022 sebesar 26,1 persen.

"Pertumbuhan pajak karyawan itu masih positif, jadi memang kita harus menyikapi beberapa berita yang mengenai PHK itu. Apakah ada terjadi perubahan yang harus kita dalami, dan kita waspadai untuk merumuskan respons policy yang tepat," ujarnya.

Total Penerimaan Pajak

Ciptakan Lingkungan Kerja yang Sehat dan Produktif Lewat Kegiatan Lintasarta Health Day

Selain itu, Sri Mulyani juga memaparkan total penerimaan pajak hingga Oktober 2022. Dalam hal ini penerimaan pajak tercatat sebesar Rp 1.448,2 triliun atau telah terealisasi sebesar 97,5 persen dari target APBN 2022.

"Ini pertumbuhannya 51,8 persen naik yang luar biasa. Kalau dilihat dari komponennya untuk PPh non migas sudah melewati target 104,7 persen atau Rp 784,4 triliun," jelasnya.

Stabilitas Sistem Keuangan RI Kuartal I-2024 Terjaga, Sri Mulyani Wanti-wanti Ini 

Sedangkan untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga Oktober 2022 sudah terealisasi sebesar 89,2 persen dan diyakini akan mencapai target.

Sementara untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sudah terealisasi sebesar 80,6 persen atau Rp 26 triliun. Kemudian PPh migas Rp 67,9 triliun atau terealisasi 105,1 persen, dalam hal ini sudah melampaui target APBN 2022.

Daerah yang Suskes Kelola Dana Desa Dapat Bonus hingga Rp 150 Juta, Kemenkeu Kasih Bukti
Ilustrasi utang.

Utang Pemerintah Maret 2024 Turun Jadi Rp 8.262 Triliun, Begini Rinciannya

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, jumlah utang Pemerintah per akhir Maret 2024 sebesar Rp 8.262,10 triliun.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024