Simak, Ini 11 Poin RUU PPSK yang Bakal Diundangkan
VIVA Bisnis – Panitia Kerja (Panja) Komisi XI DPR RI bersama pemerintah melakukan pembahasan sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).
Turut hadir mewakili pemerintah yakni sejumlah menteri seperti Menteri Keuangan, Menteri Investasi/Kepala BKPM, Menteri Koperasi dan UKM, serta Menteri Hukum dan HAM.
Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie Othniel, yang juga merupakan Ketua Panja Komisi XI DPR, menjelaskan sejumlah ruang lingkup dan pokok-pokok hasil pembahasan RUU PPSK yang dilakukan antara pemerintah dan komisi XI DPR.
"Rapat kerja Komisi XI DPR RI telah menugaskan Panja RUU P2SK, untuk melaksanakan rangkaian pembahasan RUU tersebut," kata Dolfie di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 8 Desember 2022.
![]()
Dengan diundangkannya RUU P2SK, Dolfie meyakini bahwa regulasi ini akan menjadi momentum bagi reformasi sektor keuangan Indonesia. Di mana ke depannya hal itu diharapkan akan mampu menciptakan ekosistem, yang dapat meningkatkan kolaborasi antarsektor dengan menghadirkan interkonektivitas baik antar lembaga, sektor keuangan, maupun dengan seluruh sektor industri jasa keuangan.
"Panja RUU P2SK menyampaikan terima kasih atas berbagai pandangan tanggapan dan masukan yang konstruktif dari semua pihak, maupun dari semua fraksi di Komisi XI DPR RI, serta dari pemerintah. Itu yang dapat kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti, pada pengambilan keputusan pembicaraan tingkat 1 pada rapat kerja hari ini," ujarnya.
Berikut sejumlah ruang lingkup dan pokok-pokok hasil pembahasan RUU P2SK, antara Panja Komisi XI DPR RI bersama pemerintah:
1. Kelembagaan dan stabilitas sistem keuangan dalam penguatan jaring pengaman sistem keuangan; memperkuat koordinasi komite stabilitas sistem keuangan agar terciptanya pengambilan keputusan yang lebih efektif dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan dan pengembangan sektor keuangan.
Memperkuat mandat Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), agar semakin aktif memelihara stabilitas sistem keuangan, memperkuat mekanisme penanganan permasalahan likuiditas bank, dan memperkuat mekanisme penanganan permasalahan solvabilitas bank.
2. Pengembangan dan penguatan industri sektor keuangan perbankan dan perbankan syariah; mempercepat proses konsolidasi perbankan sehingga perbankan Indonesia semakin bersaing, memperkuat pengaturan bank digital dan pemanfaatan teknologi informasi oleh perbankan.