- Business Today
VIVA Bisnis – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui, pengawasan transaksi aset kripto tidaklah mudah. Hal itu menyusul ditetapkannya kewenangan kepada OJK untuk mengawasi aset kripto.
Adapun pemindahtanganan kewenangan itu diatur dalam Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (RUU P2SK). Di mana pengawasan aset kripto sebelumnya ada di bawah Bappebti.
Baca juga: Jokowi Beri Kabar Defisit APBN Tahun Ini 2,49 Persen
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, hingga saat ini pengawasan mata uang kripto masih menjadi perdebatan dunia. Sebab, hal itu tidaklah mudah.
"Karena sejak awal, mata uang kripto didesain untuk tidak diregulasi," kata Mahendra dalam Outlook Perekonomian Indonesia 2023 Rabu, 21 Desember 2022.
Adapun dengan pesatnya perkembangan aset kripto akan menimbulkan permasalahan jika tidak memiliki regulasi yang jelas. Maka hal itu tidak bisa ditampik pada tahap awal perusahaan yang melakukan transaksi produk kripto.
Dia menuturkan, dirinya tak menginginkan bila kripto hanya digunakan untuk spekulasi. Serta transaksi kripto tidak memiliki regulasi, yang mana nantinya akan menimbulkan transmisi yang liar.
Mahendra mengatakan, aktivitas transaksi kripto umumnya tidak dilakukan di Indonesia melainkan di luar negeri.
"Di Indonesia hanya tradingnya saja. Kami ingin agar penggalangan dananya issuance-nya, dananya, purposenya terkait pertumbuhan perkembangan ke ekonomi Indonesia," jelasnya.