Perppu Cipta Kerja, Pekerja Menikah dengan Teman Sekantor Tak Boleh Dipecat

Ilustrasi push up di kantor
Sumber :
  • VIVA/Maya Sofia

VIVA Bisnis –  Aturan terbaru Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sudah diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja. Salah satunya mengatur pernikahan karyawan dengan teman se kantor.

Bus Putera Fajar Terguling di Ciater saat Bawa Rombongan SMK Depok, Organda Tegaskan Ini

Berdasarkan Pasal 153 ayat 1, ditegaskan bahwa pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena 10 alasan, salah satunya pernikahan antar karyawan dalam satu perusahaan yang sama.

"Mempunyai pertalian darah atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan," bunyi Pasal 153 dikutip, Rabu, 4 Januari 2022.

Dibongkar Tengku Dewi, Andrew Andika Ternyata Selingkuh Sejak Pertama Menikah: Dia Selalu Nyari

Ilustrasi: orang bekerja di kantor

Photo :
  • www.pexels.com

Masih dalam pasal yang sama atau ayat 2 dijelaskan, jika perusahaan tetap melakukan pemecatan maka keputusan dianggap batal. Artinya, pengusaha wajib kembali mempekerjakan karyawan tersebut.

Seberapa Penting Budaya Clock in dan Clock Out Karyawan Dorong Kinerja Perusahaan? Ini Penjelasannya

"Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) batal demi hukum. Dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan," tulisnya.

Adapun untuk pelarangan pemecatan lainnya di antaranya,

1. Berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus;
2. Berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
4. Menikah;

Ilustrasi Pekerja Kantoran/Pegawai

Photo :
  • U-Report

5. Hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
6. Mendirikan, menjadi anggota dan/ atau pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pekerja/ Buruh melakukan kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan Pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama;
7. Mengadukan Pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan Pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;
8. Berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan; dan
9. Dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena Hubungan Kerja yang memuat surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya