Kemenkeu Mohon Maaf soal Piala Lomba Nyanyi 'Dipalak' Oknum Bea Cukai

Menang ajang pencarian bakat di Jepang, WNI ditagih Rp 4 juta oleh Bea Cukai.
Sumber :
  • Twitter

VIVA Bisnis – Media sosial heboh atas cuitan salah satu warganet Fatimah Zahratunnisa yang ditagih pajak oleh pihak Bea Cukai usai dirinya memenangkan lomba menyanyi di salah satu TV di Jepang. Kiriman piala yang diterima atas lomba tersebut dipaksa untuk membayar bea cukai sebesar Rp 4 juta.

Merespons kejadian tersebut, Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo meminta maaf dan menyesalkan kejadian tersebut.

"Mbak @zahratunnisaf, mewakili Kemenkeu, kami memohon maaf secara tulus atas ketidaknyamanan yang terjadi. Kami sungguh berempati dan menyesalkan kejadian ini. Doa kami mbak Zahra semakin sukses," ujar Yustinus lewat Twitternya @prastow Selasa, 21 Maret 2023.

Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo.

Photo :
  • Anisa Aulia/VIVA.

Yustinus mengatakan, Kemenkeu dalam hal ini akan berkomitmen untuk melakukan perbaikan pelayanan. Untuk itu, Kemenkeu saat ini sedang melakukan sebuah terobosan.  "Kami sedang menyiapkan kebijakan terobosan agar pelayanan lebih mudah dan nyaman," jelasnya. 

Fatimah dalam hal ini juga terlihat membalas respons yang diberikan oleh Yustinus. Menurut Fatimah, cuitan itu merupakan ungkapkan atas keresahan dan sisa sakit hati yang dia rasakan selama ini. Bagaimana tidak, Fatimah juga ditanyai ‘bisa bayar berapa?’ oleh oknum Bea Cukai tersebut.

"Terima kasih Pak, Tweet saya murni dari sisa sakit hati orang yang merasa tidak diapresiasi pencapaiannya. Saran saya untuk membenahi aturan pajak hadiah hasil prestasi dengan bukti surat lengkap dan jelas untuk dibebaskan pajak sebagai sedikit bentuk apresiasi," ujarnya. 

"Terima kasih untuk responsnya Mbak. Sangat melegakan. Masukan Anda akan saya teruskan ke bagian regulasi. Salam sehat, sukses selalu," balas Prastowo. 

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Dipanggil KPK Pekan Depan, Klarifikasi Harta Kekayaan

Untuk diketahui, cuitan itu heboh setelah Fatimah mengungkapkan bahwa pada 2015 dirinya memenangkan sebuah perlombaan nyanyi di salah satu TV Jepang. 

"Pialanya dikirim ke Indo karena gede banget buat dibawa di pesawat. Ditagih pajak 4 juta. Padahal hadiah lombanya gak ada hadiah uang cuma piala itu doang. Menang lomba kok nombok," cuit Fatimah.

Enzy Pertanyakan Tasnya yang Tertahan Bea Cukai, Kemenkeu Buka Suara 
PT Ameya Livingstyle Indonesia Ekspor Ratusan Boks Produk Tenunnya ke Pasar Internasional
Gedung Direktorat Jenderal Pajak

Pemerintah Kantongi Rp 24,12 Triliun dari Pajak Fintech hingga Transaksi Kripto

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, penerimaan pajak melalui sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 24,12 triliun hingga 30 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
18 Mei 2024