Tarif Asuransi Kendaraan Listrik Bakal Lebih Rendah, Simak Penjelasan OJK

Tempat pengisian kendaraan listrik dengan teknologi canggih
Sumber :
  • Cnevpost

Jakarta - Pemerintah saat ini tengah gencar mendorong percepatan kendaraan listrik, untuk mendukung kendaraan yang ramah lingkungan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri sudah mengeluarkan banyak kelonggaran dalam mendukung program ini.

Ratusan Pengguna Motor Royal Enfield Padati Tangerang

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono mengatakan, OJK telah mengeluarkan surat kepada pelaku industri agar perusahaan asuransi bisa mengenakan tarif asuransi mobil listrik yang rendah.

"Dalam rangka mendorong kebijakan pemerintah atas mobil listrik, OJK telah mengeluarkan surat kepada pelaku industri. Yang pada intinya memberikan kesempatan bagi perusahaan asuransi untuk mengenakan tarif asuransi mobil listrik pada tingkat yang lebih rendah atau berbeda," kata Ogi dalam konferensi pers dikutip Rabu, 7 Juni 2023.

Mobil Dinas Polri Terlibat Kecelakaan di Tol MBZ, Ini Kata Polda Metro

Kendaraan

Photo :
  • 1459742

Menurut Ogi, tarif yang dikenakan itu lebih rendah dengan apa yang diatur dalam, Surat Edaran OJK nomor 6 tahun 2017 yang mana mengatur batas bawah maupun batas atas tarif yang dikenakan. Hal tersebut disesuaikan dengan jenis kendaraan, uang pertanggungannya dan wilayahnya.

Kendaraan Tempur Pengawal Para Kepala Negara saat World Water Forum di Bali

Kendati demikian jelas Ogi, saat ini pengaturan asuransi mobil listrik masih tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku sebelumnya.

"Saat ini, pengaturan asuransi mobil listrik secara umum masih tetap mengacu kepada ketentuan yang berlaku di bidang perasuransian," jelasnya.

Sebelumnya, OJK dalam rilisnya mengatakan untuk meningkatkan peranan industri keuangan dalam mendukung program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) diberikan beberapa insentif salah satunya bagi perusahaan asuransi.

Kepala

Photo :
  • 1453639

"Penetapan tarif premi atau kontribusi dapat ditetapkan tarif yang lebih rendah dari batas bawah sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi Atau Kontribusi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017 (SEOJK 6/2017), berlaku hingga 31 Desember 2023," ujarnya.

Sedangkan untuk pengenaan risiko sendiri (deductible) dapat diterapkan nilai yang lebih rendah dari batasan minimum sebagaimana diatur dalam SEOJK 6/2017, berlaku hingga 31 Desember 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya