Dorong Penggunaan Motor Listrik, Pemerintah Bisa Terapkan Sederet Kebijakan Ini

VIVA Otomotif: Freestyle motor listrik Yadea di IIMS 2023
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta – Pemerintah memproyeksikan penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Indonesia pada tahun 2030 mencapai 15 juta unit. Target tersebut terbagi dari mobil listrik sebesar 2.197.780 unit dan 13.469.000 unit motor listrik.

Jadwal Mobil SIM Keliling DKI Jakarta, Bandung, Bogor, Bekasi Selasa 7 Mei 2024

Untuk menggenjot penggunaan kendaraan listrik ini, Pemerintah pun menyiapkan program insentif kendaraan listrik, baik untuk mobil listrik maupun motor listrik. Salah satunya stimulus terhadap pembelian mobil listrik berupa insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku hingga Desember 2023.

Dijelaskan, lewat insentif itu, masyarakat yang mau membeli mobil listrik hanya perlu menanggung PPN sebesar 1 persen, sedangkan 10 persen sisanya dibayarkan pemerintah. Sementara untuk insentif pembelian kendaraan listrik roda dua berupa potongan harga sebesar Rp7 juta untuk setiap pembelian satu unitnya.

Ratusan Pengguna Motor Royal Enfield Padati Tangerang

PT

Photo :
  • 1447331

Merespons hal tersebut Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI), Sofyano Zakaria menilai, pemberian insentif khususnya kepada motor listrik dinilai belum cukup. Pemerintah seharusnya juga memberikan sederet kebijakan lain guna menarik minat masyarakat untuk beralih dari sepeda motor BBM.

Mobil Dinas Polri Terlibat Kecelakaan di Tol MBZ, Ini Kata Polda Metro

Misalnya, Pemerintah bisa membuat larangan untuk sepeda motor yang telah berusia di atas 20 tahun untuk mengaspal.

"Pemerintah juga dapat fokus kepada sepeda motor listrik dengan membuat kebijakan, (seperti) larang beroperasinya sepeda motor yang usia telah 20 tahun ke atas," kata Sofyano dikutip dari keterangannya, Rabu, 7 Juni 2023.

Namun dia menegaskan, aturan itu bukan sekadar melarang. Pemerintah juga harus memberi insentif dengan membuat kebijakan bahwa sepeda motor usia 20 tahun ke atas dibeli Pemerintah untuk ditukar dengan sepeda motor listrik.

Kebijakan lainnya lanjut dia adalah Sepeda motor listrik gratis pajak minimal selama 5 tahun. Serta, gratis Pajak Kendaraan Bermotor pada pendaftaran kepemilikan dan pajak progresif tidak diberlakukan pada sepeda motor listrik.

Parade

Photo :
  • 1423397

"(Kebijakan lain) kepemilikan sepeda motor BBM dibatasi maksimal hanya 2 unit pada satu Kepala Keluarga," lanjut dia.

Lebih lanjut dia menjabarkan, Dari sisi produsen, para pabrikan sepeda motor listrik juga harus diwajibkan untuk memiliki kerja sama dengan bengkel-bengkel sepeda motor yang ada terkait layanan purnajual. Menurut dia, minimal pada setiap 1 kabupaten terdapat satu bengkel resmi sepeda motor listrik.

"Perbanyak Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) atau tempat penukaran baterai di seluruh negeri minimal terdapat 1 unit SPBKLU pada setiap kecamatan. (Terakhir) Sosialisasikan dengan tepat dan cerdas tentang manfaat dan kelebihan sepeda motor listrik," tutup Sofyano.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya