Penjelasan Bea Cukai soal Andhi Pramono Belum Dipecat dari ASN

KPK Periksa Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono telah dicopot dari jabatannya, hal itu seiring dengan penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski demikian, Andhi belum juga dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bea Cukai Pastikan Pengiriman Jenazah dari Luar Negeri Tidak Dipungut Bea Masuk

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto mengakui bahwa Andhi belum dipecat sebagai ASN.

"Iya (masih ASN), tapi kan seperti di aturannya sendiri ada PP 11 ada PP 94 kan bisa diberhentikan itu dicopot dari jabatannya sesuai dengan rekomendasi dari Irjen segala macam," kata Nirwala di Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023.

Ini Peran dan Kontribusi Bea Cukai Terhadap Penerimaan Negara dan Pengawasan Perdagangan

Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono usai klarifikasi LHKPN di KPK

Photo :
  • Antara

Adapun berdasarkan PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS, disebutkan bahwa PNS dapat diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. Namun, hingga saat ini, diketahui Andhi belum juga ditahan oleh KPK meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Eks Penyidik KPK: Siapa Saja Bisa Daftar Capim KPK Termasuk Irjen Karyoto

"Pidananya kan KPK, kita akan menyesuaikan tentunya dong. Dia sudah tersangka ya, begitu nanti ditetapkan sebagai tersangka dia ditahan otomatis di copot," jelasnya.

Sebelumnya, pada Senin, 19 Juni 2023 Andhi Pramono datang ke KPK seorang diri sekira pukul 10.02 WIB untuk menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka 2 kasus yakni kasus Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri turut membenarkan kedatangan Andhi Pramono di gedung lembaga antirasuah hari ini.

"Iya benar, yang bersangkutan hari ini diperiksa tim penyidik," kata Ali Fikri, Senin 19 Juni 2023.

Namun, Ali belum memastikan apakah Andhi Pramono akan langsung ditahan sebagai tersangka atau tidak. Pasalnya, itu semua wewenang dari penyidik KPK.

"Soal penahanan tsk tentu sepenuhnya nanti menjadi wewenang tim penyidik dg persyaratan dan pertimbangan sebagaimana ketentuan KUHAP," kata Ali.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya