Kantongi US$300 Juta, Begini Cara Merah Putih Fund Pastikan Dana Kelolaan Aman Genjot Bisnis Startup

Ilustrasi perusahaan rintisan atau startup
Sumber :
  • Freepik

Jakarta – Inisiatif pembiayaan strategis lima Corporate Venture Capital (CVC) BUMN yaitu Merah Putih Fund (MPF) bekerjasama pendampingan hukum dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), dalam pengelolaan dananya.

Seberapa Penting Budaya Clock in dan Clock Out Karyawan Dorong Kinerja Perusahaan? Ini Penjelasannya

Merah Putih Fund diketahui saat ini mengelola dana untuk mengembangkan startup Indonesia sebesar US$ 300 juta atau sekitar Rp 4,4 triliun (kurs Rp 14.940 per dolar AS). Dana tersebut diatur oleh Mandiri Capital Indonesia sebagai fund manager.

Ketua PMO Merah Putih Fund dan CEO BNI Ventures Eddi Danusaputro menyampaikan, kerja sama pendampingan hukum yang dilakukan Merah Putih Fund merupakan wujud komitmen dari prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang menjadi tanggung jawab pengelolaan dana ventura dan aset BUMN.

Perkuat Penegakan Hukum, Holding BUMN Jasa Survei Gandeng Kejaksaan

“Tentunya hal ini dapat berdampak positif pada terciptanya akuntabilitas, pertanggungjawaban yang baik serta peningkatan kualitas informasi. Dengan transparansi, seluruh aliran informasi yang disajikan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya pada pemangku kepentingan atau publik,” ujar Eddi dikutip dari keterangannya, Jumat, 23 Juni 2023.

Ilustrasi perusahaan rintisan atau startup.

Photo :
  • Freepik
Holding PTPN Gelontorkan Bantuan Buat Korban Banjir Bandang Luwu

Seperti diketahui, Merah Putih Fund terbentuk dari hasil joint initiative kelima CVC BUMN yaitu BRI Ventures, BNI Ventures, MDI Ventures dari Telkom Group, dan TMI dari Telkomsel. Inisiatif itu untuk memberikan alternatif pendanaan startup pada tahap akhir yang selama ini didominasi oleh modal ventura asing.

Hal ini bertujuan mendorong partisipasi BUMN secara aktif untuk membangun ekosistem digital melalui penyediaan alternatif pendanaan bagi startup di Indonesia sehingga dapat memperkuat posisi Indonesia sebagai digital hub di Asia Tenggara. 

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Mandiri Capital Indonesia (MCI) Dennis Pratistha mengatakan, Penerapan tata kelola yang baik oleh MPF pada tahapan funding itu diperlukan dalam setiap fase. Yaitu, deal sourcing, due diligence, investasi, manajemen portofolio, risk assessment, sampai ke tahap divestasi.

“Untuk memaksimalkan investasi yang MPF berikan dan memastikan return yang optimal agar kami dapat terus mendorong inovasi di berbagai sektor di Indonesia. Hal ini juga penting untuk meningkatkan kepercayaan publik dan investor lainnya terhadap MPF beserta startup-startup yang nantinya akan berada di bawah naungan kami.”

Menurutnya, pembangunan fundamental yang kuat dari prinsip GCG dapat mendukung pengelolaan bisnis startup yang akhirnya dapat mematangkan para startup dalam fundamental bisnis mereka. Hal tersebut sejalan dengan tujuan Merah Putih Fund untuk mempersiapkan startup lokal agar dapat bersaing dengan startup asing untuk meningkatkan jumlah unicorn di Indonesia.

MPF.

Photo :
  • Dokumentasi MPF.

Melalui Merah Putih Fund, kelima CVC BUMN bergabung untuk menyediakan dana sebesar US$300 juta agar dapat berinvestasi ke startup tahap akhir. Serta juga menawarkan kesempatan untuk bersinergi dengan ekosistem bisnis sebesar US$650 miliar dalam ekosistem BUMN guna mengakselerasi digital ekosistem di Indonesia, meningkatkan jumlah Unicorn di Indonesia, dan untuk meningkatkan jumlah exit di Indonesia.

“Untuk first close, fokus pada CVC BUMN saja, tapi ke depannya, MPF juga memiliki mandat untuk menghimpun dana dari Sovereign Wealth Fund (SWF) Indonesia serta berbagai perusahaan BUMN lain dan Swasta di Indonesia. MPF akan menjembatani para soonicorns untuk bersinergi dengan ekosistem bisnis BUMN dan turut mendorong pertumbuhan perekonomian Indonesia,” tutup Eddi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya