IMF Minta Pemerintah RI Pertimbangkan soal Larangan Ekspor Komoditas

Ilustrasi tambang tembaga
Sumber :
  • ANTARA/Reuters

Jakarta – International Monetary Fund (IMF) atau Dana Moneter Internasional, merespons atas kebijakan Pemerintah yang melarang ekspor komoditas bahan mentah salah satunya nikel. IMF meminta Pemerintah untuk mempertimbangkan terkait pelarangan ekspor tersebut.

Pakar Ragukan Ide Presidential Club Prabowo: Ada Tembok Tebal yang Susah Diterabas

Hal itu disampaikan IMF dalam laporannya yang bertajuk ‘IMF Executive Board Concludes 2023 Article IV Consultation with Indonesia’.

"Direksi (IMF) menghimbau untuk mempertimbangkan penghapusan pembatasan ekspor secara bertahap dan tidak memperluas pembatasan pada komoditas lain," tulis laporan itu dikutip Senin, 26 Juni 2023.

Evaluasi Mudik Lebaran 2024, Jokowi Minta Sistem Bayar Tol Tanpa Tapping

Ilustrasi IMF.

Photo :
  • ANTARA

IMF menilai bahwa kebijakan tersebut harus diinformasikan melalui analisis biaya-manfaat lebih lanjut. Serta, dirancang untuk meminimalkan dampak negatif lintas batas.

Jokowi Ungkap Ketakutan Negara Dunia Saat Ini, Wamenkeu Bicara Dampaknya ke RI

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan kembali komitmen Indonesia melakukan hilirisasi industri pertambangan. Setelah melarang ekspor barang mentah nikel dan bauksit, Jokowi mengatakan akan segera melarang ekspor tembaga.

Hal itu ditegaskan Jokowi pada pidatonya di acara HUT ke-50 PDI Perjuangan di Jakarta, hari ini, Selasa 10 Januari 2022. Jokowi memberikan sinyal pelarangan ekspor barang mentah tembaga akan dilakukan akhir Semester I-2023.

Ilustrasi - Tambang batu bara

Photo :
  • ANTARA FOTO

"Nanti mungkin pertengahan tahun kita akan stop lagi tembaga," tegas Jokowi.

Dia menegaskan, Indonesia tidak akan gentar melawan gugatan-gugatan berbagai kawasan di dunia akan kebijakan hilirisasi produk tambang tersebut. Sebab, kekayaan alam harus dinikmati seluruh rakyat.

"Meski ditakut-takuti soal nikel kita tak mundur, malah ditambahi lagi stop bauksit," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya