BI Kenakan Biaya QRIS 0,3 Persen ke Pedagang, Konsumen Tidak Boleh Dibebankan

Ilustrasi pembayaran QRIS
Sumber :
  • qris.id

Jakarta – Bank Indonesia (BI) menetapkan biaya penggunaan QRIS sebesar 0,3 persen kepada para merchant atau pedagang yang sudah diberlakukan mulai 1 Juli 2023. Biaya yang disebut Merchant Discount Rate (MDR) QRIS itu merupakan tarif yang dikenakan kepada merchant oleh penyedia jasa pembayaran (PJP), dimana sebelumnya hal itu tidak dibebankan kepada pelaku usaha mikro alias 0 persen.

Tagih Kepastian Utang Rafaksi Migor, Aprindo: Jangan Jadi Tanggungan Pemerintah Berikutnya

Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono menegaskan, biaya MDR QRIS itu pun nantinya tidak boleh dibebankan lagi oleh pedagang kepada masyarakat yang menjadi konsumennya atau pengguna jasa pembayaran.

"Pedagang dilarang mengenakan biaya MDR atau biaya tambahan (surcharge), kepada pembayaran yang dilakukan oleh pengguna QRIS," kata Erwin dalam keterangannya, Kamis, 6 Juli 2023.

Inovasi Juga Bisa Tercipta di Bengkel Spesialis

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono.

Photo :
  • BI

Dia menjelaskan, ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/2021, pasal 52 ayat 1. Bunyinya yakni bahwa penyedia barang atau jasa dilarang mengenakan biaya tambahan kepada pengguna jasa. Karenanya, Erwin menegaskan bahwa apabila ditemukan pedagang yang mengenakan biaya tambahan tersebut kepada pengguna jasa atau konsumen, maka para pengguna pun dapat melaporkannya ke penyedia jasa pembayaran.

Bey Machmudin Dampingi Presiden Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House

Penetapan tarif 0,3 persen bagi usaha mikro ini diakui Erwin bertujuan menjaga keberlanjutan (sustainability) penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran untuk masyarakat, khususnya dalam hal meng-cover biaya yang timbul dari layanan tersebut. 

Pengenaan biaya MDR itu dimaksudkan untuk mengganti investasi dan biaya operasional yang telah dikeluarkan oleh pihak-pihak yang terlibat di dalam penyelenggaraan transaksi QRIS, guna menjaga kualitas dan sustainabilitas penyelenggaraan layanan QRIS. 

Pihak-pihak yang dimaksud yakni Penyedia Jasa pembayaran, Lembaga Switching, Lembaga Servis dan Lembaga Standar. Sementara, BI sendiri tidak memperoleh porsi pendapatan dari biaya MDR QRIS tersebut.

"Penyesuaian MDR untuk pedagang usaha mikro ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas layanan kepada pedagang dan pengguna," ujarnya 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya