OJK-KLHK Teken MoU Penyelenggaraan Bursa Karbon, Intip Poin Pentingnya

Kerja sama OJK dan KLHK soal Bursa Karbon
Sumber :
  • Dokumentasi OJK.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menandatangani nota kesepahaman di bidang keuangan berkelanjutan mengenai penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon, khususnya melalui perdagangan Bursa Karbon di Indonesia.

Benarkah Ada Plastik yang Bisa 'Bunuh Diri'

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menjelaskan, penandatanganan Nota Kesepahaman antara OJK dan KLHK dilakukan untuk menjadi landasan hukum pertukaran dan pemakaian data perdagangan karbon, melalui SRN-PPI (Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim). Sehingga dapat dilakukan sesuai dengan standar dan prosedur yang berlaku.

"Kerja sama ini merupakan landasan dalam konteks menyambungkan SRN-PPI dengan pencatatan perdagangan bursa karbon melalui pengaturan OJK," kata Mahendra dalam keterangannya, Rabu, 19 Juli 2023.

Anak Muda di Yogya Diajak Diskusi Ramu Kebijakan Pariwisata Berkelanjutan

Ilustrasi jejak karbon.

Photo :
  • New perspective marketing

Dia menambahkan, langkah ini merupakan suatu upaya penting yang akan menjadikan beberapa kerja sama lainnya di bidang SDM, pertukaran informasi, promosi, sosialisasi atau roadshow ke berbagai tempat di dalam negeri maupun luar negeri.

Pimpin Apel Pagi di Gedung Sate, Sekda Herman Ajak ASN Jabar Kerja Berorientasi Outcome

"Sehingga masyarakat, pasar, dan para pelakunya semakin siap untuk menyambut keberadaan bursa karbon Indonesia," ujarnya.

Menteri KLHK, Siti Nurbaya, menyambut baik kerja sama yang akan dilakukan antara OJK dengan KLHK, melalui penandatanganan Nota Kesepahaman ini.

“Kerja sama antara KLHK dan OJK ini tujuan dan fungsinya sangat mulia, dan di dalam pelaksanaannya tantangannya sangat besar. Saya menyambut dengan sangat baik dan sangat gembira kerja sama ini. Mari kita sambut kerja berat ini dengan segala tantangannya, semoga Tuhan merestui langkah kita,” ujar Siti.

Dalam Nota Kesepahaman, OJK dan KLHK menyepakati lima poin kerja sama yaitu:

1. Harmonisasi antara kebijakan di Sektor Jasa Keuangan dengan kebijakan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,

2. Peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Sektor Jasa Keuangan,

3. Penyediaan, pertukaran, pemanfaatan data dan/atau informasi untuk mendukung tugas dan fungsi OJK dan KLHK,

4. Penelitian dan/atau survei dalam rangka penyusunan kebijakan dan pengembangan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Sektor Jasa Keuangan di bidang keuangan berkelanjutan terkait penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon,

5. Penyediaan Tenaga Ahli/Narasumber di Lingkungan Hidup Dan Kehutanan dan Sektor Jasa Keuangan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya