Pupuk Indonesia Pastikan Hentikan Pasokan Pupuk Bersubsidi ke Distributor atau Kios Nakal

Pupuk bersubsidi.
Sumber :

Jakarta – Satreskrim Polres Pandeglang, Banten, berhasil menangkap 4 orang tersangka penyelewengan pupuk bersubsidi sebanyak 25 ton, yang diduga akan dikirim ke luar Kota Pandeglang. Para pelaku mengaku telah melakukan aksi tersebut sebanyak tiga kali, dengan jumlah mencapai 38 ton pupuk bersubsidi.

Target Rampung 2025, Pupuk Kaltim Mulai Revamping Pupuk Tertuanya

Dengan keberhasilan pegungkapan kasus itu, PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan bakal terus mendukung langkah Kepolisian Republik Indonesia, untuk membereskan kasus-kasus serupa dan mencegah terulang kembalinya hal tersebut.

Vice President Penjualan Wilayah 3A Pupuk Indonesia, Aviv Ahmad Fadhil menegaskan, pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan Kepolisian dan aparat penegak hukum, guna meningkatkan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi.

BI Catat Penyaluran Kredit Baru Kuartal I-2024 Tumbuh Positif, Ada Tapinya

"Pupuk Indonesia mengapresiasi langkah aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Republik Indonesia, yang berhasil menangkap 4 orang pelaku penyelewengan pupuk bersubsidi di Pandeglang, Banten," kata Aviv dalam keterangannya, Kamis, 3 Agustus 2023.

Pupuk Indonesia.

Photo :
  • Dokumentasi Pupuk Indonesia.
Bansos Sembako dan PKH Kembali Disalurkan, Pos Indonesia Wanti-wanti Ini

Karenanya, lanjut Aviv, Pupuk Indonesia mengimbau kepada seluruh jaringan distribusi seperti distributor dan kios resmi di seluruh Indonesia, untuk tidak coba-coba melakukan tindakan melawan hukum. Khususnya dalam proses pendistribusian atau penyaluran pupuk bersubsidi tersebut.

"Pupuk Indonesia siap menindak tegas apabila ada distributor dan kios resmi yang terlibat dan terbukti menyalurkan pupuk bersubsidi di luar ketentuan Pemerintah," ujarnya.

Aviv menjelaskan, pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan pemerintah, sehingga peredarannya dipantau oleh aparat penegak hukum mulai dari dari Kepolisian, Kejaksaan, TNI, hingga Pemerintah Daerah (Pemda).

Untuk itu, lanjut Aviv, guna meningkatkan tata kelola dalam pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi, Pupuk Indonesia bersama Kementerian Pertanian (Kementan) telah mengimplementasikan aplikasi iPubers sebagai sistem digital untuk kios resmi.

"Sistem ini telah berhasil diuji coba di 5 provinsi, yaitu Bali, Aceh, Bangka Belitung, Kalimantan Selatan, dan Riau," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya