OJK Beberkan Modus Terbaru Pinjol Ilegal

Pengungkapan jaringan pinjaman online atau pinjol Ilegal.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, modus pinjaman online (pinjol) ilegal kini kerap menyasar kepada korban yang tidak mengajukan pinjaman. Hal itu disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi.

Kondisi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD, RS Polri: Tidak Utuh, tapi Tak Terbakar

Kiki begitu sapaan akrabnya mengatakan, tren pengaduan pinjol ilegal yang saat ini kerap diterima oleh OJK adalah, korban tidak melakukan pinjol. Namun, sejumlah uang masuk ke dalam rekening dan muncul tagihan yang besar.

"Modusnya bergeser dengan menyasar korban yang tidak mengajukan pinjaman, tiba-tiba ada dana masuk ke rekeningnya. Dan ada penagihan dengan bunga yang tinggi," kata Kiki dalam konferensi pers Kamis, 3 Agustus 2023.

Puing Pesawat yang Jatuh di BSD Diangkut ke Dua Kendaraan Berat

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi.

Photo :
  • VIVA/Anisa Aulia
Kiki menuturkan, masyarakat juga kerap mengeluhkan adanya modus pinjol dengan tawaran kerja paruh waktu dengan mendapatkan imbal hasil yang tinggi.
Ditemukan Luka Benturan Sangat Keras pada Jenazah Korban Pesawat Jatuh, Menurut RS Polri

"Satu terbaru misalnya tawaran kerja paruh waktu dengan janji mendapatkan imbal hasil yang tinggi, diikuti dengan ajakan penempatan dana. Ini banyak terjadi dan banyak korbannya juga," ujarnya.

Selain itu modus lainnya ungkap Kiki, adanya penawaran produk dengan imbal hasil yang tinggi melalui sarana elektronik tanpa izin. Modus itu menurutnya, dilakukan dengan skema piramida.

Pengungkapan Jaringan Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Kemudian juga, modus dengan mereplikasi situs yang sudah berizin. Dalam hal ini pelaku memodifikasi virtual account atau nomor rekening resmi untuk mengelabuhi korban, dengan menawarkan produk seolah-olah produk resmi dari situs yang legal.

"Ini banyak korban juga karena sangat mirip, dan juga komunikasi yang dilakukan dari WhatsApp dan lain lain sepertinya mirip. Makanya kita harus berhati-hati," jelasnya.

Kiki melanjutkan, Satgas Waspada Investasi Ilegal (SWI) hingga Semester I-2023 atau selama enam bulan telah menerima 4.712 terkait aduan pinjol ilegal. Serta 195 pengaduan terkait investasi ilegal.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya