Groundbreaking MRT Rute Timur-Barat di Agustus 2024, Kemenhub Minta DKI Segera Tunjuk Pelaksananya

MRT Jakarta
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub), meminta Pemprov DKI Jakarta, segera menunjuk institusi di bawah kendali dan kewenangannya untuk melaksanakan pembangunan proyek MRT Jalur Timur-Barat. Sebab, proyek ini ditargetkan groundbreaking pada Agustus 2024. 

Di depan Bakal Calon Kepala Daerah, Zulhas: PAN Tak Pernah Minta Proyek

Kemenhub telah menyerahkan dokumen Basic Engineering Design (BED) MRT Jalur Timur-Barat (East-West) Fase 1 Tahap 1 kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

"Saya titipkan proyek ini kepada Direktorat Jenderal Perkeretaapian selaku pembina sektor perkeretaapian untuk mengkoordinasikan dengan stakeholder terkait, termasuk Pemprov DKI Jakarta," kata Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, dalam keterangannya Senin, 7 Agustus 2023. 

Kemenhub Bebastugaskan Pejabat yang Ajak YouTuber Korsel ke Hotel

Budi meminta, agar setelah dokumen BED diserahkan, Pemprov DKI Jakarta dapat segera menunjuk institusi untuk melaksanakan pembangunan proyek. Menurut Budi, hal ini perlu dilakukan agar pembangunan dapat segera dilakukan sebagaimana arahan dari Presiden Joko Widodo.

“Kementerian Perhubungan akan terus mendukung implementasi pengembangan transportasi massal berbasis rel bersama-sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Diharapkan groundbreaking dapat dilakukan pada bulan Agustus 2024,” tegasnya. 

Terpilih Jadi Ketua SC BPD-SI, Dirut Bank Sumut Siap Berikan Kontribusi Positif Pertumbuhan Ekonomi

Budi menuturkan, MRT Jalur Timur-Barat merupakan inisiatif bersama antara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sebab pembangunan ini merupakan bagian dari pengembangan jaringan MRT Jalur Utara–Selatan, yang merupakan tulang punggung jaringan transportasi massal berbasis rel di DKI Jakarta dan kawasan penyangga di sekitarnya. 

Saat ini, telah dicapai konsensus kelembagaan MRT Timur Barat Fase 1, yang merupakan replika dari skema MRT Utara-Selatan yaitu, Kementerian Perhubungan sebagai Executing Agency. Kemudian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Implementing Agency dan PT MRT Jakarta (Perseroda) sebagai Sub-Implementing Agency, serta menerapkan skema pembiayaan on-granting on-lending.

Pada Fase 1 Tahap 1 ini, pengembangan MRT koridor Timur-Barat akan meliputi jalur dari Tomang sampai dengan Medan Satria. 

Jika keseluruhan koridor sudah tersambung, maka koridor ini akan membentang sepanjang 90 km dari Balaraja di Tangerang hingga Cikarang, serta melintasi 3 provinsi, 2 kabupaten, dan 3 kota.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya