Pembagian Dividen Perbankan Bakal Diatur, OJK Tegaskan Bank Harus Tingkatkan Skala Usaha

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.
Sumber :
  • istimewa

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat bakal menerbitkan aturan penghitungan dividen perbankan. Hal itu dilakukan untuk memperkuat penerapan tata kelola bank umum. 

Ekonomi RI Kuartal I-2024 Kinclong, Kinerja Bank Papan Siapa yang Jadi Juara?

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pengaturan terkait dividen bank ini perlu dilakukan sehubungan dengan fungsi pengawasan OJK. 

"Agar alokasi laba yang diperoleh bank juga diprioritaskan untuk memperkuat permodalan bank, sebagai sumber dana untuk kebutuhan investasi khususnya dalam infrastruktur dan teknologi agar mampu bersaing di era digital saat ini. Serta kebutuhan lain dalam upaya untuk menjaga agar bank terus berkembang, memperkuat daya saing dan kontributif dalam perekonomian nasional," kata Dian di Jakarta, dikutip Rabu, 9 Agustus 2023. 

Indika Energy Bakal Tebar Dividen Rp 480 Miliar, Cair Awal Juni 2024

Sehingga jelas dia, bank memiliki kinerja yang terus meningkat dari waktu ke waktu. Dan diharapkan hal itu akan berdampak pada peningkatan shareholder’s value.

Ilustrasi pinjaman bank

Photo :
  • Unsplash
Soal Heboh Kasus Nasabah Vs BTN, Begini Kata Pengamat

Menurut Dian, pengaturan mengenai dividen bank merupakan hal yang umum dilakukan. Dia mencontohkan, pada beberapa negara batasan dividen payout ratio ditetapkan oleh regulator dengan didasarkan pada realisasi kinerja keuangan bank, atau didasarkan atas kondisi ekonomi makro. Itu sebagai upaya antisipatif untuk memperkuat ketahanan Bank seperti pada era COVID-19 beberapa waktu yang lalu.

Dian menegaskan, dalam konteks pengaturan nantinya, OJK tidak secara spesifik mengatur persentase besaran dividen payout ratio yang dapat diberikan oleh bank kepada pemegang sahamnya. 

"Namun, OJK akan mengatur mengenai kewajiban bank untuk memiliki kebijakan dalam pembagian dividen dan mengkomunikasikannya kepada pemegang saham," jelasnya. 

Dia menjelaskan, kebijakan dividen bank akan memuat antara lain pertimbangan bank pada aspek internal dan eksternal dalam menetapkan besaran pembagian dividen. Hal itu juga secara proporsional mempertimbangkan kepentingan bank dan kepentingan para pemegang saham, termasuk memuat mekanisme persetujuan dan kewenangan yang diperlukan.

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Photo :
  • VIVA/Andry Daud

"Pengaturan terkait dividen bank ini merupakan wujud prinsip transparansi dalam penerapan tata kelola yang baik pada bank terhadap seluruh pemangku kepentingan bank, terutama pemegang saham. OJK sebagai otoritas pengawas bank tentunya akan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kebijakan dividen bank dan pelaksanaannya, untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan dalam penguatan bank dan terlindunginya kepentingan para pemegang saham," imbuhnya. 

Dian menuturkan, OJK juga berharap agar pemegang saham tidak hanya berfokus dalam melihat pada besarnya dividen yang dapat diberikan oleh bank. Namun, juga harus mampu memberikan dukungan terhadap upaya penguatan dan peningkatan skala usaha bank.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya