BI Tegaskan Penyedia Barang dan Jasa Tidak Boleh Tolak Uang Logam

Kepala Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Sumbar, Endang Kurnia Saputra.
Sumber :
  • Antara/Muhammad Zulfikar.

Padang – Produsen atau penyedia barang maupun jasa tidak boleh menolak pecahan uang logam sebagai alat transaksi yang dibayarkan konsumen. Hal itu diungkapkan Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Endang Kurnia Saputra.

Penjualan Mobil Diprediksi Menurun, Dampak BI Rate

Ia menegaskan, siapa pun yang menolak uang sebagai alat transaksi akan ditindaklanjuti.

"Tidak boleh ditolak. Siapa yang menolak akan kita tindaklanjuti," kata Endang di Padang seperti dikutip Antara, Rabu, 16 Agustus 2023.

Nilai Tukar Rupiah Melemah Bikin Harga Motor Yamaha Ikut Naik?

Endang mengatakan setiap pecahan rupiah termasuk uang logam merupakan mata uang yang menggambarkan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sehingga, tidak boleh ada penolakan ketika masyarakat menjadikannya sebagai alat pembayaran.

Ilustrasi SPBU yang disegel polisi

Photo :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan
Istana Sebut Nama-nama Anggota Pansel KPK Akan Diumumkan Bulan Ini

Hal tersebut disampaikan Eks Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi DKI Jakarta tersebut menanggapi masih adanya penolakan uang logam oleh salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Padang.

Di satu sisi, Endang mengakui sosialisasi dan penguatan dan pemahaman bagi semua pihak terkait arti penting pecahan rupiah termasuk uang logam masih perlu terus dilakukan. Tujuannya, agar tidak ada penolakan saat pembayaran.

Ia juga menyayangkan masih adanya perilaku masyarakat yang seolah merendahkan atau kurang menghargai mata uang logam. Padahal, uang logam merupakan alat pembayaran yang sah dan diakui secara undang-undang.

Kendati demikian, Endang memahami pergeseran pola pikir masyarakat dalam menggunakan uang logam tidak lepas dari kemajuan teknologi misalnya penggunaan QRIS atau sistem pembayaran nontunai.

Saat ini, Bank Indonesia sedang mengupayakan untuk mengembalikan kejayaan uang logam agar kembali diminati masyarakat maupun pihak produsen. Instansi yang awalnya bernama De Javasche Bank N.V. pada masa pemerintahan Hindia Belanda itu siap menyediakan hingga pecahan terkecil yakni Rp1.

Sebagai tambahan informasi, beberapa waktu sebelumnya, Bank Indonesia setempat bersama TNI Angkatan Laut (AL) mendistribusikan atau mengedarkan mata uang rupiah ke daerah terpencil dan terluar yakni Kabupaten Kepulauan Mentawai.

"Bank Indonesia bersama TNI AL mengedarkan rupiah hingga ke daerah terpencil, dan itu merupakan sebuah perjuangan untuk menegaskan bahwa mata uang rupiah merupakan bagian dari kedaulatan negara," tegas dia.

Sementara itu, Izul salah seorang warga di Kota Padang mengaku uang pecahan logam yang dibayarkannya setelah mengisi bahan bakar minyak di salah satu SPBU ditolak petugas. Alasannya, SPBU itu tidak menerima pecahan uang logam. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya