Kemenperin Ungkap Total Investasi 50 Produsen Kendaraan Listrik di RI Capai Rp 3 Triliun

Staf Ahli Menteri Bidang Iklim Usaha dan Investasi Kemenperin, Andi Rizaldi
Sumber :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berkomitmen untuk mendorong percepatan implementasi penggunaan kendaraan listrik di Tanah Air. Staf Ahli Menteri Bidang Iklim Usaha dan Investasi, Andi Rizaldi mengatakan, hal itu antara lain dilakukan dengan pembentukan 50 pabrikan atau produsen kendaraan listrik, yang meliputi industri kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat.

Konsumsi BBM Skutik Yamaha Fazzio dari Yogyakarta ke Solo Tembus 83 Km/Liter

"Total investasi dari 50 produsen kendaraan listrik tersebut mencapai angka Rp 3 triliun," kata Andi dalam sambutannya mewakili Menteri Perindustrian di acara 'Sustainability and Inclusivity Confrence 2023', di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2023.

Kendaraan Listrik

Photo :
  • Toyota
Pembiayaan Kendaraan Listrik Meningkat 338 Persen

Selain itu, upaya lainnya yakni melalui pemberian berbagai insentif oleh pemerintah, guna memacu percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) ini dalam rangka mereduksi emisi gas rumah kaca (GRK). Sehingga, pada tahun 2035 ditargetkan akan ada satu juta kendaraan roda empat atau lebih, yang merupakan kendaraan listrik. "Ini setara dengan reduksi CO2 sebesar 12,5 juta barel BBM, atau sekitar 4,6 juta ton CO2," imbuhnya.

Hal serupa, dikatakan Andi, juga berlaku bagi kendaraan roda dua, yang pada tahun 2035 ditargetkan mencapai 12 juta unit. Hal itu setara dengan 18,86 juta barel BBM atau 6,9 juta ton CO2.

Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta: Antara Langit Biru dan Perekonomian

Selain itu, pemerintah juga telah mengambil kebijakan terkait dengan percepatan penggunaan kendaraan listrik tersebut. Langkah pertama adalah memberikan insentif langsung untuk kendaraan roda dua, yang memiliki TKDN atau tingkat komponen dalam negeri minimal 40 persen.

Kemudian, langkah selanjutnya adalah dengan memberikan insentif berupa pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah, untuk kendaraan roda empat dan bus listrik. Pengurangan PPN ini dilakukan antara 5 sampai 10 persen, tergantung dari nilai tingkat TKDN.

Andi menegaskan, hal tersebut juga serupa dengan yang sudah dilakukan oleh negara-negara lain, seperti oleh China, India, Thailand, dan Vietnam, dalam upaya mereka memasyarakatkan penggunaan kendaraan listrik guna meneken emisi gas rumah kaca.

"Saat ini kita juga sedang mengusulkan untuk memberikan relaksasi sistem perpajakan dalam kerangka investasi baru, ataupun perluasan untuk importasi CKD dengan pemenuhan TKDN dan importasi CBU dalam kerangka investasi," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya