Zulhas Serius Kaji Aturan Main TikTok Shop, Cegah UMKM Gulung Tikar

Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan
Sumber :
  • tvOne/Pujiansyah

Lampung –  Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan pihaknya tengah menyiapkan strategi untuk mengatur social commerce, seperti TikTok, tidak bisa menjalankan dua bisnis secara bersamaan yakni media sosial dan e-commerce (TikTok Shop).

Kemenkominfo Gratiskan IDTH untuk UMKM

Menurut pria yang akrab disapa Zulhas itu, social commerce yang ada saat ini berpengaruh terhadap industri konvensional. UMKM bahkan terancam gulung tikar akibat praktik bisnis seperti ini. 

TikTok sebagai media sosial yang banyak digunakan masyarakat, tapi di sisi lain mereka juga memiliki fitur jual beli di dalamnya. Sehingga, selain media sosial, aplikasi tersebut dikatakan Zulhas juga sebagai e-commerce.

Bukan International Moneteri Fund, Sandiaga Ungkap 84 Persen UMKM Andalkan IMF untuk Permodalan

"Itu sedang kita atur, kita tata agar tidak merugikan UMKM," kata Zulhas mengunjungi Pasar Natar, Lampung, Rabu, 20 September 2023.

Ilustrasi TikTok.

Photo :
  • Istimewa.
Perkuat Sinergi dan Pertumbuhan Ekonomi, Bea Cukai Jalin Koordinasi dengan Pemerintah Daerah

Zulhas menegaskan pemerintah saat ini tengah membuat aturan main platform media sosial sekaligus e-commerce seperti TikTok. 

Hal itu dilakukan dengan cara revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

"Hal ini jika tidak diatur industri konvensional bisa bangkrut. Oleh karena itu kami tata melalui aturan," beber Zulhas.

Zulhas mengaku sudah mengusulkan aturannya, sosial media tidak bisa otomatis menjadi e-commerce. "Kalau menjadi e-commerce harus izin untuk berdagang, dan e-commerce tidak boleh menjadi produsen," tegasnya

Pembelaan TikTok

TikTok Indonesia meminta pemerintah melakukan pengkajian ulang terkait adanya rencana terkait larangan TikTok Shop beroperasi di Indonesia.
 
Anggini Setiawan selaku Head of Communications TikTok Indonesia mengatakan, bahwa media sosial dan e-commerce tidak bisa dipisahkan karena nantinya dapat menghambat inovasi. Terlebih, para pedagang dan konsumen di Indonesia juga berpotensi menjadi pihak-pihak yang dirugikan. 

"Memisahkan media sosial dan e-commerce ke dalam platform yang berbeda bukan hanya akan menghambat inovasi, namun juga akan merugikan pedagang dan konsumen di Indonesia," kata Anggini dalam keterangan tertulis. 

Dalam hal ini Anggini juga menjelaskan, bahwa ada hampir 2 juta bisnis lokal yang beroperasi di TikTok Shop. "Hampir 2 juta bisnis lokal di Indonesia menggunakan TikTok untuk tumbuh dan berkembang dengan social commerce," tandasnya lagi. 

Anggini pun berharap agar pemerintah dapat memberikan kesempatan yang sama bagi TikTok. Mengingat, koordinasi antara TikTok Shop dengan Kementerian Perdagangan saat ini tetap berlangsung.

Laporan: Pujiansyah/tvOne Lampung

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya