Diteror Debt Collector Pinjol Legal? Lakukan Hal Ini Segera

ilustrasi menagih hutang.
Sumber :
  • Halomoney.

Jakarta – Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) meminta para nasabah yang mendapat teror dari para debt collector (DC) pinjaman online (pinjol) legal untuk menyampaikan aduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK dan MUI Sepakat Perkuat Sektor Jasa Keuangan Syariah hingga Perlindungan Konsumen

Executive Director Aftech, Aries Setiadi mengatakan, pengaduan tersebut berguna untuk memudahkan asosiasi dan OJK untuk memberikan teguran kepada mereka.

Ilustrasi asuransi/keuangan.

Photo :
  • Pixabay/Stevepb
OJK Kasih Bukti Kinerja Perbankan RI Stabil Meski Ada Gejolak Geopolitik 

“Dari Aftech ada kanal email, OJK ada Satgas Waspada Investasi, kontak 157, bisa dilaporkan sehingga OJK menegur debt collector yang tidak beretika,” ujar Aries kepada wartawan, Rabu, 20 September 2023.

Menurut Aries asosiasi telah memberi arahan agar pada anggota melaksanakan kode etik saat meminta pengembalian dana.

OJK Rilis POJK Atur Penyelesaian Transaksi Efek dan Short Selling hingga Ketentuan Sanksi

Ia mengatakan, bagi anggota yang melanggar kode etik tersebut akan mendapat teguran secara tertulis hingga pemanggilan.

"Di Aftech sendiri melihat susunan pengurusannya ada badan etik, kalau ada pelanggaran ada surat peringatan gitu dan pemanggilan di sidang," ujarnya.

Untuk saat ini, Aries yakin para anggota yang bekerja sama dengan debt collector dapat mengedepankan etika dalam proses pengambilan utang.

Aries mengungkap, para anggota telah dibekali cara-cara pengambilan atau permintaan pengambilan utang yang baik.

"Debt collector sendiri kita mengedepankan member kami harus fintech yang legal dalam proses debt collector yang beretika karena bagaimana pun ada cara-cara pengambilan atau permintaan pengembalian utang yang baik," ucap dia. 

Ilustrasi Praktik Pinjol Ilegal melalui SMS.

Photo :
  • istimewa
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya