Heboh TikTok Shop, Ekonom Sarankan Pemerintah Kenakan Pajak Tinggi ke E-Commerce

TikTok Shop
Sumber :
  • VIVA

Bogor – Pemerintah secara resmi telah melarang platform TikTok Shop untuk berniaga. Hal itu buntut dari keluhan para pedagang, khususnya di Pasar Tanah Abang yang mengatakan bahwa mulai sepinya pengunjung hingga omzet yang menurun.

Google Cloud Gelar Pelatihan Online

Chief Economist Bank Mandiri, Andry Asmoro mengatakan, agar penjualan di e-commerce dan offline seimbang, Pemerintah bisa menerapkan skema perpajakan lebih tinggi di e-commerce.

“Pemerintah bisa melakukan dengan skema perpajakan. Kemudian sosial medianya tetap ada, tapi memang dengan pengawasan administrasi yang baik. Nah, tarif pajaknya  bisa dikenakan relatif lebih mahal untuk e-commerce,” tutur Andry dalam Media Gathering di Bogor, Jawa Barat Selasa, 26 September 2023.

Masuk Jadi 7 Kontributor Pajak Terbesar, BUMI Raih Penghargaan Kemenkeu

Chief Economist Bank Mandiri, Andry Asmoro.

Photo :
  • M Yudha P / VIVA.co.id

Dia menjelaskan, dengan pengenaan pajak yang tinggi di e-commerce, masyarakat dapat memilih untuk berbelanja secara online maupun langsung. Sebab, dengan begitu harga yang ditawarkan keduanya tidak jauh berbeda.

Eksploitasi Anak Live di Tiktok, Zamanueli Pengelola Panti Asuhan Divonis 5 Tahun Penjara

Sebelumnya, Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Ihsan Priyawibawa mengungkapkan, TikTok saat ini hanya terdaftar sebagai pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Sehingga dengan itu, TikTok belum dikenakan pajak sebagai pelaku usaha e-commerce.

"Tik Tok terdaftar di kami sebagai salah satu pemungut PPN PMSE. Jadi TikTok melakukan setoran pajak terhadap aktivitas pemungutan PPN atas transaksi transaksinya di Indonesia. Jadi orang Indonesia memanfaatkan jasa Tik Tok jadi pemungut PPN-nya," kata Ihsan.

Ihsan mengatakan, dengan ditunjuknya TikTok sebagai pelaku PMSE, pajak yang dipungut Pemerintah hanya jasa iklan.

Ihsan menuturkan, jika nantinya TikTok Shop menjadi e-commerce yang terdaftar di dalam negeri. Pihaknya akan mempelajari lebih lanjut, terkait model bisnis yang akan dijalankan, sehingga Pemerintah bisa mengenakan pajak kepada TikTok Shop.

"Samalah perlakuannya seperti dengan yang lain,  artinya kembali nanti apakah dia sebagai wajib pajak dalam negeri atau luar negeri. Jadi kita akan pelajari dulu model bisnis yang akan dilakukan TikTok," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya