CEO TikTok Temui Luhut Bahas Larangan Berjualan di TikTok Shop

CEO TikTok Shou Chew bersama Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Sumber :
  • VIVA/Misrohatun Hasanah

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan dirinya sudah bertemu dengan Chief Executive Officer (CEO) TikTok, Shou Zi Chew. Pertemuan itu membahas soal larangan TikTok Shop. TikTok sebagai sosial media dilarang digunakan untuk e-commerce.

Pembebasan Lahan di IKN Sesuai Target, Luhut Pede Upacara 17 Agustus Bisa Digelar di Istana Baru

Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Kata Luhut, Shou Zi Chew tidak mempermasalahkan keputusan pemerintah Indonesia yang menerbitkan aturan untuk memisahkan media sosial dengan e-commerce.

Luhut Wanti-wanti Prabowo Gak Bawa Orang Toxic, Ketum Projo: Itu Nasihat yang Bagus

"Saya kira enggak ada masalah. Kemarin TikTok ketemu CEO-nya sama saya. Mereka menerima (keputusan pemerintah)," kata Luhut kepada wartawan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 28 September 2023. 

TikTok Shop

Photo :
  • VIVA
Terpopuler: Akses Media Sosial Tanpa Sentuhan, Harga Ponsel Samsung Semua Tipe

Luhut lantas menjelaskan bahwa pemerintah sedianya tak pernah melarang TikTok di Indonesia. Hanya saja, penggunaannya dapat dibedakan apakah sebagai media sosial atau e-commerce.

"Kita tidak pernah melarang Tiktok loh. Jadi yang kita larang adalah, jangan dicampuradukkan perdagangan dengan sosial media," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan atau karib disapa Zulhas, mengimbau para pedagang yang kerap berjualan secara live di media sosial seperti TikTok Shop agar berpindah ke e-commerce. Imbauan itu usai Kementerian Perdagangan melarang social commerce untuk berjualan dan bertransaksi, sebagaimana termaktub di dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru.

Beleid tersebut adalah Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diundangkan pada 26 September 2023.

"Silakan ke e-commerce. Tinggal pindah aja. Jadi online ada, e-commerce ada," kata Zulhas dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu, 27 September 2023.

Dengan zaman digital yang makin canggih, Zulhas pun meyakini bahwa para pedagang yang sebelumnya kerap berjualan live di TikTok Shop itu tentunya sudah mahir untuk berpindah platform, sehingga tidak perlu dibantu oleh pemerintah.

"Enggak usah dibantu, udah jago-jago, pintar semua kok," ujar Zulhas.

Selain larangan berjualan dan bertransaksi bagi social commerce, Permendag No. 31/ 2023 itu juga mengatur agar social commerce yang ingin berjualan harus memiliki aplikasi e-commerce terpisah. Sebab social commerce hanya diperbolehkan untuk ajang promosi saja.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya