Shopee Resmi Hentikan Penjualan Barang Impor Cross Border yang Bersaing Langsung dengan UMKM

Shopee.
Sumber :
  • Antara

Jakarta – Platform e-Commerce Shopee menegaskan komitmennya mematuhi segala peraturan Pemerintah terkait perdagangan di Indonesia. Khususmnya, aturan-aturan yang melindungi produk dalam negeri.

Kantongi Sertifikat Halal BPJPH, Coway Genjot Inovasi Produk

Karena itu, Shopee menghentikan penjualan produk dari penjual asal luar negeri atau cross border. Hal tersebut sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

"Dapat kami sampaikan bahwa produk yang dijual secara cross border di Shopee bukanlah produk yang bersaing langsung dengan produk UMKM. Karena kami sudah menutup 14 kategori produk cross border yang bersaing dengan produk UMKM sesuai dengan arahan Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2021 lalu," ujar Head of Public Policy Shopee Indonesia Radityo Triatmojo dikutip dari keterangannya, Jumat, 6 Oktober 2023.

Digitalisasi dan Manajemen Logistik jadi Perhatian Lion Parcel untuk Dukung UMKM Jangkau Pasar

ShopeePay.

Photo :
  • shoppepay

Dia menjelaskan bahwa Penutupan produk dari luar negeri ini berlaku mulai Rabu (4/10) pada pukul 22.00 WIB. Saat ini, transaksi cross border di Shopee tercatat kurang dari 1 persen. Selain itu, mekanisme cross border yang dilakukan juga sudah sesuai dengan proses dalam peraturan perundangan yang berlaku seperti perpajakan.

DPR Sebut Penerimaan Negara dari Bea Cukai Tiap Tahun Capai Target

Lebih lanjut Radityo menjelaskan, selama ini, cross border yang dilakukan Shopee Indonesia bertujuan agar produk lokal juga memiliki peluang yang sama dan kesempatan yang sama untuk bisa mengakses pasar ekspor secara langsung.

Saat ini sudah ada lebih dari 20 juta produk UMKM lokal yang tersedia di pasar lintas batas di kawasan ASEAN, Asia Timur dan Amerika Latin.

"Kami akan berusaha meski ditutupnya penjual cross border di Indonesia, tidak memengaruhi kegiatan ekspor produk Indonesia yang sudah berjalan saat ini," kata Radityo.

Kantor pusat Shopee di Singapura

Photo :
  • VIVAnews/Daurina Lestari

Seperti diketahui, Permendag 31/2023 merupakan revisi dari Permendag 50/2020 yang mengatur tentang perdagangan niaga elektronik. Dalam peraturan baru ini, disebutkan tentang penetapan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.

Selain itu, disediakan juga Positive List, yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan cross border "langsung" masuk ke Indonesia melalui platform perdagangan elektronik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya