Adakami Kena Sanksi OJK

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sumber :
  • VIVA/Andry Daud

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, telah memberikan sanksi kepada Adakami berupa surat peringatan. Sanksi itu diberikan sebab Adakami telah melakukan pelanggaran terhadap penagihan yang tidak beretika kepada nasabahnya.

OJK Terbitkan 2 Pedoman Perbankan Syariah hingga Pembiayaan Pinjol, Ini Bocorannya

"OJK telah mengenakan sanksi berupa surat peringatan kepada Adakami atas pelanggaran yang berkenaan dengan penagihan yang tidak beretika." ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers Senin, 9 Oktober 2023.

AdaKami x AFPI.

Photo :
  • M Yudha P / VIVA.co.id
Penguatan Saham Big Banks Bantu Dongkrak Rebound IHSG

Agusman menuturkan, pihaknya juga sebelumnya telah memanggil Adakami terkait dugaan korban bunuh diri hingga teror penagihan utang.

"OJK memerintahkan Adakami untuk melakukan investigasi mendalam dan mengidentifikasi informasi terkait korban bunuh diri. Dan menyediakan hotline untuk menerima pengaduan dari masyarakat terkait dengan identitas korban," jelasnya.

Cara Mengatasi Lupa Username dan Password BRImo Tanpa Perlu ke Bank, Mudah dan Praktis

Lebih lanjut menurutnya, OJK pun telah memerintahkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk menelaah kesesuaian pengenaan dan biaya administrasi. Sebab suku bunga Adakami disorot karena diduga tinggi atau biaya pinjaman yang tak wajar.

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Photo :
  • Website OJK

"Ketiga OJK meminta kepada Adakami untuk melaporkan seluruh hasil investigasi dan tindak lanjut yang dilakukan Adakami dalam rangka penyelesaian kasus ini," terangnya.

Selain itu, tegas dia, OJK akan bertindak tegas jika Adakami terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap nasabahnya.

"OJK akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Adakami," ujar dia.

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Isma Yatun

BPK Temukan Potensi Kerugian Negara Rp 146,57 Miliar dari PT Indofarma dan Anak Usahanya

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkapkan, negara berpotensi merugi sebesar Rp 146,57 miliar dari PT Indofarma Tbk dan PT IGM (anak perusahaan PT Indofarma).

img_title
VIVA.co.id
4 Juni 2024