Mentan Amran: Insya Allah, Kami Datang Citra Kementerian Pertanian Membaik
Jakarta - Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman berjanji akan membenahi Kementerian Pertanian (Kementan) untuk memperbaiki citra yang tercoreng akibat menteri sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo yang tersandung kasus korupsi.
Amran pede, dengan hadirnya dia memimpin Kementan citra yang sebelumnya rusak akan kembali pulih.
"Insya Allah kami datang itu citranya akan membaik," kata Amran di kantornya di Jakarta, 27 Oktober 2023.
Bahkan, Amran menegaskan bahwa pegawai di Kementan tidak lagi boleh untuk main-main. Hal itu sesuai dengan sumpahnya saat dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada Rabu, 25 Oktober 2023.
"Tidak ada boleh main-main, ikuti sumpah. Saya kemarin disumpah oleh presiden, dalam menjalankan tugas, jabatan, harus menjunjung tinggi etika jabatan dan menjalankan undang-undang, selurus-lurusnya demi darma bakti kepada bangsa dan negara," tegasnya.
Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan eks Menteri Pertanian SYL sebagai tersangka dugaan korupsi di Kementan. Politikus Nasdem tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait promosi jabatan di lingkungan Kementan.
Status SYL ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) serta Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta (MH).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, pihaknya sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka terhadap ketiganya.
"Kemudian, berproses sehingga diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka sebagai berikut, SYL Menteri Pertanian periode 2019-2024, KS Sekjen Kementan, MH Direktur Alat dan Mesin Pertanian," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Oktober 2023.
Dia bilang ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa ber sesuatu untuk proses lelang jabatan di lingkungan Kementan.
Ketiganya diduga ikut serta dalam proyek pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.Selain itu, ketiganya diduga juga menerima sejumlah keuntungan atas perbuatan korupsinya.