OJK Bakal Turunkan Bunga Pinjol Lebih Rendah Lagi

Gedung Otoritas Jasa Keuangan.
Sumber :
  • Raden Jihad Akbar / VIVA.co.id

Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman menegaskan, pihaknya bakal menurunkan batasan bunga perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol), lebih rendah dari yang berlaku saat ini.

Ombudsman: Bunga Investasi yang Sangat Tinggi Itu 99,9 Persen Penipuan

"Pengaturan tersebut akan memberikan batasan yang lebih rendah, dengan tetap memperhatikan para pihak terkait yakni pemberi dana, penerima dana, dan penyelenggara," kata Agusman dalam telekonferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulanan Oktober 2023, Senin, 30 Oktober 2023.

Dia menambahkan, aturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan OJK (POJK) 10/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

OJK Cabut Izin Usaha TaniFund Lantaran Tak Penuhi Ketentuan Ekuitas dan Rekomendasi Pengawasan

Menghitung uang kertas rupiah pecahan 100 ribu (Foto ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Agus memastikan, batasan mengenai bunga pinjaman online itu akan tertuang dalam bentuk Surat Edaran (SE), yang bakal dirilis OJK pada November 2023 mendatang.

BTN Ajak Nasabah Tempuh Jalur Hukum Tuntaskan Kasus Dugaan Penipuan

Selain mengatur mengenai batasan bunga pinjol, aturan itu nantinya juga akan berisi ketetapan mengenai kegiatan usaha, mekanisme penyaluran dan pelunasan dana, hingga penagihan dana kepada konsumen.

Namun, saat ini ketentuan tersebut masih digodok oleh departemen hukum OJK, guna mencari titik keseimbangan antara kepentingan konsumen dan industri.

Dalam penyusunan pengaturan mengenai manfaat ekonomi atau bunga pinjol tersebut, Agusman berjanji bahwa pihaknya akan berusaha menemukan titik keseimbangan antara kepentingan konsumen dan penyedia jasa.

Tujuannya tak lain adalah supaya layanan pinjol itu bisa tetap aman, nyaman, terjangkau, dan perkembangan industrinya sendiri bisa tetap tumbuh sehat dan baik ke depannya.

"Setelah SE tersebut terbit dan berlaku, seluruh penyelenggara P2P Lending wajib tunduk dan menyesuaikan bunga pinjaman sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh OJK tersebut," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya