Atur Izin Penggunaan Air Tanah, ESDM Tegaskan untuk Bela Kepentingan Masyarakat

Plt Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Muhammad Wafid saat konferensi pers sosialisasi standar penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah.
Sumber :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta – Kementerian ESDM telah mengatur perizinan penggunaan air tanah, untuk menjamin ketersediaan cadangan air tanah yang berkelanjutan dan mencegah terjadinya dampak lingkungan seperti penurunan muka tanah (land subsidence). Beleid yang mengaturnya yakni Keputusan Menteri ESDM nomor 291 tahun 2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Air Tanah.

Plt Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Muhammad Wafid menjelaskan, kebijakan itu ditujukan bagi penggunaan air tanah untuk kebutuhan sehari-hari di atas 100 meter kubik per keluarga per bulan, baik oleh perorangan maupun kelompok.

Di sisi lain, aturan itu juga menyasar penggunaan air tanah untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang telah ada, olahraga air untuk kepentingan umum, serta kepentingan litbang, pendidikan, dan/atau kesehatan milik pemerintah.

"Harapannya adalah agar bagaimana masyarakat bisa tetap menggunakan air tanah secara berkelanjutan, dan dapat mengambil air itu tanpa ada gangguan yang cukup, artinya oleh orang-orang yang mengambil secara berlebih. Itulah esensi dari pengaturan ini," kata Wafid dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin, 13 November 2023.

VIVA Militer: Prajurit Yonif Para Raider 501/Bajra Yudha buat sumur bor.

Photo :
  • Yonif Para Raider 501/Bajra Yudha

Dia menjelaskan, aturan semacam ini bukanlah sebuah hal baru, karena sudah ada sejak era kolonialisme Belanda, yakni sekitar tahun 1871 silam. Sementara beleid terkininya ada dalam Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan UU nomor 6/2023 tentang Pengganti UU Cipta Kerja yang menjadi payung hukum Kepmen ESDM nomor 291 tahun 2023.

Selain itu, aturan perizinan penggunaan air tanah juga sudah mempertimbangkan penggunaan air secara proporsional. Sehingga, rumah tangga yang belum tersambung dengan jaringan air perpipaan, bisa menggunakan air tanah tanpa perizinan sepanjang penggunaannya masih di bawah 100 meter kubik per bulan.

Jumlah 100 meter kubik per bulan itu sendiri menurutnya sudah di atas rata-rata penggunaan air tanah rumah tangga Indonesia, yang hanya 30 meter kubik per kepala keluarga (KK) per bulan. Wafid mencontohkan, 100 meter kubik per bulan itu setara dengan 100.000 liter, atau 200 kali pengisian tandon air rumah tangga yang ada di rumah-rumah.

Bea Cukai Dampingi Mendag Ekspos Temuan Kapal Tanker Tanpa Izin Impor

Dimana, air tandon di rumah-rumah itu umumnya berisi volumenya air sebesar 500 liter. "Jadi (seukuran) itu 200 kali pengisian. Maka apabila selama 1 bulan melakukan 200 kali pengisian, itu baru masuk kategori yang harus mengurus persetujuan, minimal segitu," ujar Wafid.

Sementara, lanjut Wafid, apabila dikomparasikan dengan volume galon air minum, 100 meter kubik itu setara dengan 5.000 kali pengisian galon air minum.

Eskalasi Konflik Timur Tengah Memuncak, Industri Hulu Migas Jadi Harapan RI

"Saya kira kalau pemakaian hari-hari biasa atau sebulan oleh keluarga biasa, misalnya, 4 anggota keluarga dalam satu rumah tangga, itu paling tidak rata-rata 30 meter kubik atau 30.000 liter per bulan. Jadi tidak perlu khawatir untuk masyarakat umum," ujarnya.

Kejagung Periksa Staf Perusahaan Harvey Moeis soal Kasus Korupsi Timah
[dok. Instagram @luhut.pandjaitan]

Luhut Beberkan Tumpang Tindihnya Regulasi Budi Daya Udang di Indonesia

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, membeberkan sejumlah permasalahan pada sektor budi daya udang.

img_title
VIVA.co.id
17 Mei 2024