Jokowi Revisi APBN 2023, Target Pajak hingga Belanja Naik Ngutang Dikurangi

Pidato Presiden Jokowi Sampaikan RUU Anggaran Pendapatan dan APBN 2024
Sumber :
  • Youtube Sekretariat Presiden

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi sejumlah rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. Perubahan itu diantaranya pada penerimaan, belanja, hingga pembiayaan.

SYL Suka Belanja Baju di Mal Bareng Keluarga, Uangnya Reimburse Hasil Palak Pejabat Kementan

Adapun hal itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2023, tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2023. Di mana sudah ditanda tangani oleh Jokowi pada 10 November 2023.

"Bahwa untuk melakukan penyesuaian pendapatan negara, belanja negara, defisit anggaran, serta pembiayaan anggaran termasuk penggunaan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL)," tulis Perpres tersebut dikutip Selasa, 14 November 2023.

Pidato Presiden Jokowi Sampaikan RUU Anggaran Pendapatan dan APBN 2024

Photo :
  • Youtube Sekretariat Presiden
Pakar Ragukan Ide Presidential Club Prabowo: Ada Tembok Tebal yang Susah Diterabas

Dijelaskan, perubahan itu sesuai dengan kesimpulan rapat kerja antara Badan Anggaran DPR RI, Pemerintah, dan Gubernur Bank indonesia dalam rangka pembahasan laporan realisasi semester I dan prognosis semester II pelaksanaan anggaran.

Bila dirinci, untuk penerimaan perpajakan pada Perpres 75/2023 sebesar Rp 2.118.348.000.000. Angka itu naik 4,8 persen dari target sebelumnya yang sebesar Rp 2.021,2 triliun.

Evaluasi Mudik Lebaran 2024, Jokowi Minta Sistem Bayar Tol Tanpa Tapping

Pada penerimaan perpajakan, terdiri dari pendapatan pajak dalam negeri sebesar Rp 2.045 triliun, angka itu naik dari sebelumnya yang sebesar Rp 1.963 triliun. Kemudian pendapatan pajak perdagangan internasional sebesar Rp 72,898 triliun.

Melalui Perpres 75/2023 itu dijelaskan pendapatan pajak terdiri dari beberapa bagian. Hal itu diantaranya pendapatan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 1.049 triliun, pendapatan pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan barang mewah (PPN & PPnBM) sebesar Rp 731,04 triliun.

Kemudian pendapatan pajak bumi dan bangunan Rp 26,87 triliun, pendapatan cukai sebesar Rp 227,21 triliun, serta pendapatan pajak lainnya Rp 10,79 triliun.

Sedangkan pajak perdagangan internasional, diantaranya terdiri dari pendapatan bea masuk sebesar Rp 53,09 triliun, dan pendapatan bea keluar sebesar Rp 19,80 triliun.

Selain itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) turut mengalami perubahan menjadi Rp 515,8 triliun dari sebelumnya yang sebesar Rp 441,39 triliun.

Perubahan itu terjadi dikarenakan, adanya peningkatan pada pos Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND) dari sebelumnya sebesar Rp 49,1 triliun menjadi Rp 81,53 triliun.

Gedung Kementerian Keuangan.

Photo :
  • Arrijal Rachman/VIVAnews.com

Dari sisi belanja juga berubah pada belanja program pelayanan umum dari sebelumnya Rp 117,84 triliun menjadi Rp 155,04 triliun. Kemudian belanja belanja program ekonomi menjadi Rp 155,92 triliun dari sebelumnya Rp 137,12 triliun.

Sehingga dengan itu, untuk belanja pemerintah pusat pada bagian anggaran Bendahara Umum Negara (BUN) meningkat menjadi Rp 405,29 triliun, dari sebelumnya sebesar Rp 349,29 triliun.

Selanjutnya, anggaran pendidikan direvisi menjadi Rp 624,25 triliun. Jumlah itu meningkat dibandingkan dengan target sebelumnya sebesar Rp 612,23 triliun.

Sedangkan pada pembiayaan, Pemerintah memangkas anggaran menjadi Rp 479,92 triliun, dari sebelumnya yang sebesar Rp 598,15 triliun.

Adanya revisi ini dikarenakan terjadi pemangkasan pembiayaan utang menjadi Rp 421,21 triliun, dari sebelumnya Rp 696,31 triliun. Sementara SAL direvisi naik menjadi Rp 226,88 triliun dari Rp 70 triliun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya