Perhiasan hingga Alas Kaki Dorong Ekspor RI Naik Jadi US$22,15 Miliar Oktober 2023

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Pudji Ismartini.
Sumber :
  • Dokumentasi BPS.

Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, ekspor Indonesia pada Oktober 2023 sebesar US$22,15 miliar. Angka itu naik 6,76 persen secara bulanan atau month to month (mtm).

"Nilai ekspor Oktober 2023 mencapai US$22,15 miliar atau naik 6,76 persen dibandingkan September 2023," kata Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Pudji Ismartini dalam konferensi pers Rabu, 15 November 2023.

Pudji menjelaskan, pada Oktober 2023 ekspor migas tercatat sebesar US$1,37 miliar. Angka ini turun 2,38 persen dibandingkan bulan sebelumnya.\Sedangkan ekspor non migas pada Oktober 2023 jelas Pudji, sebesar US$20,78 miliar atau mengalami kenaikan 7,42 persen.

Toko perhiasan/berlian.

Photo :
  • Istimewa

"Kenaikan ekspor bulan Oktober 2023 ini didorong oleh peningkatan ekspor non migas terutama pada golongan barang bahan bakar mineral atau HS 27 yang naik 24,61 persen," jelasnya.

Selain itu, kenaikan itu juga didorong oleh logam mulia dan perhiasan atau permata yang naik sebesar 43,10 persen, serta alas kaki naik 39,55 persen.

"Penurunan ekspor migas sebesar 2,38 persen ini didorong oleh nilai ekspor minyak mentah yang turun 11,85 persen dibandingkan bulan sebelumnya," terangnya.

Ilustrasi alas kaki.

Photo :
  • ist
Dibuka Melemah, IHSG Dibayangi Sentimen Pasar Global

Pudji melanjutkan, jika secara tahunan ekspor Oktober 2023 mengalami penurunan yang dalam sebesar 10,43 persen. Kontraksi tersebut didorong oleh penurunan ekspor non migas yang melanjutkan tren yang terjadi sejak awal tahun.

"Terutama disebabkan oleh harga-harga komoditas unggulan di pasar global yang lebih rendah dibandingkan kondisi tahun lalu," ujarnya.

Intip Kecantikan Mahalini yang Dibalut Berlian Saat Akad Nikah
Ilustrasi tekstil/baju/pakaian.

Banyak Pabrik Tekstil Bangkrut hingga PHK, Ini Biang Keroknya

Sejumlah perusahaan tekstil di Indonesia kini banyak yang bangkrut dan menyebabkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

img_title
VIVA.co.id
15 Mei 2024