Menteri ESDM Tolak Usul Pembentukan Badan Pengelola Energi Baru Terbarukan, Ini Alasannya

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.
Sumber :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya.

Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menolak usulan Komisi VII DPR soal pembentukan badan pengelola energi terbarukan. Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja (raker) Komisi VII DPR RI bersama Pemerintah, guna membahas Pokok-pokok Panja RUU EBET sebagainya, yang disiarkan di YouTube Komisi VII DPR RI.

Jadi Tuan Rumah, Puan Bakal Dorong Hal Ini di Pertemuan Antar Parlemen WWF ke-10

Awalnya, pembentukan badan pengelola energi terbarukan itu diusulkan oleh Komisi VII dalam rapat forum Panja RUU EBET pada 7-8 November 2024, dan akan dicantumkan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan ( EBT ).

Namun, Arifin menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 97 Tahun 2021 tentang kementerian ESDM, pelaksanaan kebijakan EBT merupakan fungsi dari Kementerian ESDM.

KontraS Sebut Wacana Revisi UU TNI Berpotensi Mengembalikan Dwifungsi ABRI

"Pemerintah mengusulkan untuk tidak mengatur amanat pembentukan badan khusus pengelola energi terbarukan yang baru dalam RUU EBT," kata Arifin dalam telekonferensi, Senin, 20 November 2023.

Ilustrasi energi baru dan terbarukan.

Photo :
  • Inhabitat
Promosikan Wisata saat WWF ke-10, Putu DPR: Bali Punya Penghormatan yang Tinggi Terhadap Air

Dia pun menjelaskan alasan penolakan tersebut. Menurutnya, berdasarkan Perpres No. 97 Tahun 2021, pelaksanaan kebijakan EBT merupakan fungsi dari Kementerian ESDM. Sedangkan untuk pengelolaan dana khusus yang bersumber dari energi terbarukan, saat ini sudah ada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dan Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup (BPDKS).

"Saat ini sudah dibentuk BPDPKS untuk sawit dan juga BPDLH untuk dana lingkungan hidup," ujar Arifin.

Selain itu, Arifin juga menyinggung soal upaya penyederhanaan birokrasi, sebagai dasar dari penolakan terhadap usulan tersebut. Karena menurutnya penyederhanaan birokrasi itu harus dilakukan, supaya lebih dinamis dan mempercepat sistem kerja dengan proses bisnis yang lebih sederhana.

Selain itu, lanjut Arifin, pemerintah juga memperhatikan arahan dari Presiden Jokowi, yang meminta penyederhanaan birokrasi dan penataan kelembagaan serta regulasi eksisting, yang telah mengatur kewenangan pelaksanaan kebijakan EBT oleh Kementerian ESDM.

"Kebijakan umum terkait reformasi birokrasi hanya kelengkapan, yaitu adalah menyebutkan bahwa penyederhanaan birokrasi dan penataan kelembagaan merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang menjadi arahan Presiden," ujarnya.

Uang Kuliah Tunggal (UKT).

DPR: Ironi Bicara Indonesia Emas 2045 Jika Masih Ada Polemik Kenaikan UKT

Anggota Komisi X DPR RI Ratih Megasari mengaku sangat prihatin terkait polemik kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

img_title
VIVA.co.id
20 Mei 2024