Upah Minimum Kota Malang Belum Dikaji, Serikat Pekerja Minta Kenaikan Seperti Gaji PNS

Ilustrasi PNS.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

Malang – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang berharap keberpihakan pemerintah Kota Malang dalam penentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024. Pekerja ingin ada kenaikan UMK sebesar 8 hingga 12 persen seperti kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS).

Serikat Pekerja Tembakau Minta Pemerintah Tunda Pengesahan RPP Kesehatan, Ini Alasannya

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang, Suhirno mengatakan, bahwa para pekerja atau buruh akan membawa usulan kenaikan UMK seperti PNS. Alasannya, jika Menteri Keuangan bisa menaikkan gaji PNS seharusnya pemerintah juga bisa menaikkan UMK. 

"Ya kalau bisa ya seperti kenaikannya pegawai negeri (PNS) yakni 8 atau 12 persen. Kalau Menteri Keuangan bisa memutuskan itu, masak buat buruh tidak bisa," kata Suhirno, Selasa, 21 November 2023. 

Gaji ke-13 Cair Juni, ASN Bakal Dapat Segini

Dia menyebut usulan resmi memang belum mereka lakukan. Namun, garis besar perjuangan para pekerja adalah kenaikan seperti PNS. Alasannya, melihat pertumbuhan ekonomi di Kota Malang dianggap sangat memungkinkan jika UMK 2024 dinaikkan antara 8 hingga 12 persen. 

"Tentu semuanya memungkinkan karena ada perubahan perubahan ini. Sehingga kami juga menunggu bagaimana realisasinya," kata dia. 

Serikat Pekerja Sebut Banyak Dosen Digaji di Bawah UMR 

Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat.

Photo :
  • VIVA/Uki Rama.

Sementara Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengaku belum membahas kenaikan UMK di wilayahnya. Pembahasan kenaikan UMK kemungkinan besar akan dilakukan pekan depan dengan lintas sektoral. 

"UMK Kota Malang 2024 masih akan dibahas minggu depan. Kecenderungannya nanti kita lihat. Kami harus mempertimbangkan. Jadi kemungkinan kenaikan berapa persen kami masih belum tau, harus dikaji dulu," tutur Wahyu. 

Saat ini, UMK Kota Malang pada 2023 sebesar Rp 3.194.143. Jika usulan SPSI Kota Malang disetujui, maka kemungkinan UMK Kota Malang 2024 akan naik sekitar Rp 250 ribu hingga Rp 380 ribu menjadi sekira Rp 3.400.000.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya