YLKI: Audit Lion Air

Lion Air
Sumber :
  • lionair.co.id

VIVAnews - Yasasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyarankan pemerintah memberi sanksi kepada maskapai Lion Air terkait seringnya keterlambatan penerbangan. Menurut dia,  sanksi sudah pantas diberikan mengingat keterlambatan ini kerap terjadi. "Kalau keterlambatan terjadi berulang-ulang, pemerintah seharusnya sudah menindak tegas," kata aktivis YLKI Tulus Abadi saat berbincang dengan VIVAnews.com, Selasa 5 Juli 2011.

Sesuai Keputusan Menteri No 25/2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, setiap maskapai yang mengalami keterlambatan wajib memberikan kompensasi kepada penumpang. Kompensasi keterlambatan 30-90 menit berupa makanan dan minuman ringan, 90-180 menit berupa makanan berat atau dialihkan ke penerbangan berikutnya, sedangkan jika terlambat lebih dari 180 menit, penumpang diberi akomodasi dengan catatan tidak ada penerbangan berikutnya atau penerbangan dengan maskapai lain ke kota tujuan yang sama.

Masalahnya, menurut Tulus, bila keterlambatan tersebut sering terjadi, berarti ada yang tidak beres dengan manajemen perusahaan. "Audit Lion, beri sanksi bila salah," katanya. "Kalau memang kesalahannya berat, bekukan izin penerbangannya."

Sejumlah penumpang di Bandara Soekarno Hatta tadi pagi mengamuk karena Lion menutup proses check-in, padahal waktu boarding masih lama. Kejadian penumpang mengamuk karena tak puas pelayanan Lion Air tak hanya terjadi satu kali. Dalam kasus sebelumnya, umumnya penumpang mengamuk karena Lion Air terlambat menerbangkan pesawatnya.

Bahkan Kementerian Perhubungan pernah mengancam mencabut sejumlah rute penerbangan maskapai itu karena sering mengalami keterlambatan jadwal. Sanksi paling berat itu diberikan karena Kementerian Perhubungan sebelumnya sudah memberikan teguran.

"Kami sudah berikan teguran, kalau manajemen Lion Air mengulangi, kami akan cabut beberapa rute," tegas Menteri Perhubungan Freddy Numberi bulan lalu.

Freddy mengingatkan, Lion Air harus segera memperbaiki manajemen internal perusahaan dalam hal ketepatan jadwal penerbangan. Jika tidak, Kementerian akan mengalihkan pengaturan beberapa rute yang selama ini dilayani maskapai penerbangan swasta ini kepada operator lain.

UKT Naik Dinilai Ancam Generasi Emas Indonesia, Jokowi Diminta Turun Tangan

Meski demikian, Direktur Umum Lion Air Edward Sirait mengklaim, selama ini manajemen sudah menerapkan proses check-in sesuai prosedur yang berlaku. "Sebelum closing, kami selalu menginformasikan kepada penumpang," tuturnya. (eh)

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief

Kata Kemenag Soal Pesawat Bawa Jemaah Haji Asal Makassar Terbakar

Kemenag menegaskan tak ada jamaah haji yang terluka dalam kejadian pesawat Garuda Indonesia yang Return to Base buntut adanya percikan api di salah satu mesin pesawat.

img_title
VIVA.co.id
15 Mei 2024