Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Perusahaan bongkar muat menolak keinginan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II (Persero) untuk membentuk anak usaha dalam mengelola operator terminal pelabuhan. Mereka meminta Pemerintah meninjau kembali peraturan tentang pelayaran.
"Kami ingin meminta penafsiran regulasi dari BUMN," kata Ketua Asosiasi Loading dan Forwarder Indonesia (ALFI), Iskandar Zulkarnaen, ketika dihubungi VIVAnews pada Selasa malam, 4 Juni 2013.
Regulasi yang dimaksud adalah UU Pelayaran Tahun 2008 yang menyatakan bahwa BUMN pelayaran ini bergerak sebagai operator di pelabuhan, sedangkan pihak swasta menjadi pelaku usaha di sana.
Pelindo II mendirikan anak perusahaan, antara lain PT Indonesia Kendaraan Terminal, PT Energi Pelabuhan Indonesia, PT Integrasi Logistik Cipta Solusi, PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia dan PT Pengembang Pelabuhan Indonesia dan PT Pelabuhan Petikemas Indonesia.
Pelindo juga berencana membentuk anak perusahaan, seperti PT Pelabuhan Tanjung Priok, PT Jasa Armada Indonesia, PT Pusat Studi Maritime dan Logistik Indonesia, PT IPC Pelabuhan Petikemas Indonesia, PT Marine Services Indonesia, PT Terminal Curah Indonesia, PT Sarana Pengerukan Indonesia, PT Terminal Petikemas Sorong, serta PT Terminal Petikemas Batam.
Dalam sehari, Iskandar mengakui kerugian akibat perbuatan itu, mencapai total Rp1 triliun. Sedangkan untuk usahanya, dia mengatakan bahwa perusahaannya merugi sekitar ratusan miliar dari aksi mogok di pelabuhan. "Kami rugi sebesar Rp800 miliar," kata dia. (adi)
Halaman Selanjutnya
Dalam sehari, Iskandar mengakui kerugian akibat perbuatan itu, mencapai total Rp1 triliun. Sedangkan untuk usahanya, dia mengatakan bahwa perusahaannya merugi sekitar ratusan miliar dari aksi mogok di pelabuhan. "Kami rugi sebesar Rp800 miliar," kata dia. (adi)