Sumber :
- Antara/ Widodo S Jusuf
VIVAnews
– PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Soekarno-Hatta mengusulkan kenaikan pajak Bandara Soetta dari Rp40 ribu saat ini menjadi Rp100 ribu. Biaya servis dan keamanan yang terus meningkat dari tahun ke tahun menjadi alasan utama dinaikannya pajak bandara (
airport tax
) tersebut.
Kenaikan pajak di Bandara Soetta akan diberlakukan setelah PT Angkasa Pura II menyelesaikan renovasi Terminal 3 di bandara itu. Lihat .
Direktur Utara Sriwijaya Air, Chandra Lie, mengatakan tak keberatan dengan kenaikan pajak bandara itu asal dibarengi dengan peningkatan pelayanan terhadap penumpang. Sejumlah penumpang pun mengemukakan hal senada, bahwa tak masalah pajak naik asal pelayanan jadi jauh lebih baik.
Namun penumpang lainnya tak setuju dengan kenaikan pajak bandara tersebut karena dinilai terlalu tinggi. Beberapa penumpang ingin agar pajak bandara dinaikkan tak terlalu tinggi, misalnya jadi Rp50 ribu saja.
Update Korban Tewas Banjir dan Longsor di Luwu jadi 13 Orang, Berikut Daftar Namanya
Jumlah korban tewas akibat banjir dan longsor menimpa Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, bertambah. Kini sudah sebanyak 13 orang. Seorang korban lansia baru ditemukan tim.
VIVA.co.id
8 Mei 2024