Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani, menuturkan, besaran iuran yang dipatok Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebesar delapan persen, masih menuai persoalan hingga saat ini.
Presiden Joko Widodo akan luncurkan program pensiun BPJS pada Juli mendatang. Diterapkannya program tersebut menandakan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi penuh.
Baca Juga :
Iuran Tapera dan JHT Dikaji untuk Digabung
Baca Juga :
UU Tapera Berpotensi Timbulkan PHK
"Untuk tahun 2030, kami sepakat dengan Kemenkeu sebesar tiga persen. Nanti akan kita naikan 0,3 persen per tiga tahun," ujarnya.
Lebih lanjut, dia mempertanyakan kebijakan dari pemerintah saat ini, yang akan berpengaruh terhadap kinerja perusahaan untuk ke depannya.
"Buat apa uang di-
collect
sebesar itu? Keperluannya gak sebesar itu. Kita keberatan," kata Haryadi. (ren)
Halaman Selanjutnya
Lebih lanjut, dia mempertanyakan kebijakan dari pemerintah saat ini, yang akan berpengaruh terhadap kinerja perusahaan untuk ke depannya.