PPN Galangan Kapal Dihapus, Pengusaha Apresiasi Pemerintah
- VIVA.co.id/Tudji Martudji
VIVA.co.id - Industri kapal merespons positif kebijakan penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) industri galangan kapal. Industri ini memang menantikan kebijakan ini.
"Saya rasa itu bentuk perhatian yang positif dari pemerintah. Memang hal itu telah dinantikan sekian lama oleh industri galangan kapal," kata Ketua Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Sarana Lepas Pantai Indonesia (Iperindo), Eddy Kurniawan di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu, 30 September 2015.
Eddy mengatakan, PPN menyebabkan harga kapal produksi lokal menjadi mahal. Sekadar informasi, PPN yang dikenakan pada galangan kapal sebesar 10 persen. "PPN dan bea masuk menyebabkan harga kapal produksi dalam negeri menjadi mahal," ujarnya menambahkan.
Eddy optimistis, kebijakan pembebasan PPN pada galangan kapal itu menjadi stimulus bagi industri galangan kapal. Dengan begitu, industri galangan kapal bisa menjadi lebih kompetitif.
"Dengan adanya pembebasan PPN, ini kami yakin ke depannya akan menjadi stimulus yang luar biasa bagi industri galangan kapal untuk bertumbuh karena penyebabnya adalah kapal yang kami hasilkan akan lebih kompetitif."
Eddy mengatakan, pihaknya juga menanti penghapusan bea masuk komponen impor untuk industri ini. "Kami harapkan itu menjadi momen yang baik memang masih banyak yang harus dilakukan seperti bea masuk juga mesti dihapus," kata dia.
Menurut dia, bea masuk komponen impor sekitar 5-12 persen. Sementara itu, komponen impor di galangan kapal sebesar 50-60 persen. "Kalau 50-60 persen ini tadinya kena PPN berarti ada penghematan sekitar 5-6 persen."