2021, Saham Freeport Harus Dikuasai Pemerintah

Tambang Freeport di Papua.
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Adimaja
VIVA.co.id
- Pemerintah Indonesia hingga saat ini masih berupaya mencari cara untuk melakukan divestasi saham PT Freeport Indonesia. Hal ini penting dilakukan, karena Indonesia harusnya menjadi pemagang saha mayoritas di persuhaan tambang asal Amerika Serikat itu.

Direktur Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara mengatakan, penguasaan saham Freeport harus bisa dilakukan selambat-lambatnya pada 2021, atau saat batas kontrak karya Freeport di Indonesia.

"Royalti minimal 6-7 persen, agar kita mendapatkan porsi yang lebih banyak, sehingga bottom line penerimaan negara lebih besar, karena kalau sekarang itu masih dikenakan bea keluar. Tetapi, kalau smelter sudah selesai, maka bebas bea keluar," ujar Marwan di kawasan Cikini, Jakarta, Minggu 25 Oktober 2015.

Dia menjelaskan, dalam hal ini pemerintah diharapkan membentuk BUMN baru untuk mengambil alih divestasi saham Freeport yang sampai 2019 sebesar 30 persen.

"Saham yang dijual harus dikelola oleh pemerintah melalui BUMN, kalau perlu BUMN yang baru dibentuk," ujarnya.

Meski saat ini, lanjut Marwan, pemerintah melalui Kementerian BUMN telah menunjuk PT Antam Tbk dan PT Inalum (Persero) untuk mengambilalih divestasi saham Freeport yang pada 2015 sebesar 10 persen.

Bantuan Polda Papua Datang, Persipura Ikut Piala Bhayangkara

"Kalau Antam sudah go public. Kalau baru itu, sahamnya milik negara, supaya sejak ada proses divestasi 20 persen pemerintah harus ambil, tidak ada IPO," kata dia. (asp)

Ilustrasi/Protes pertambangan PT Freeport di Indonesia

Menteri Arcandra Bicara Masa Depan Freeport

Dia akan tegas mengambil keputusan sesuai dengan undang-undang.

img_title
VIVA.co.id
29 Juli 2016