Otoritas Pajak Bakal Terapkan Pajak Khusus OTT buat Google

Logo Google Indonesia.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto

VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sampai saat ini terus mengejar kewajiban perpajakan Google Asia Pasific Pte Ltd. Selama beroperasi di Indonesia, raksasa teknologi asal Amerika Serikat tersebut mangkir dari kewajibannya.

img_title Google Indonesia Buka Suara soal Sertifikasi Influencer

Berkaca dari negara lain, kali ini otoritas pajak akan mengambil opsi untuk menjerat perusahaan out of the top (OTT) tersebut. Opsi itu dengan memberlakukan kewajiban pajak OTT, seperti yang diberlakukan di sejumlah negara lain, seperti India dan Inggris.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Bisa dong. Ini negara berdaulat, dan kami bisa terapkan pajak khusus OTT,” ujar Kepala Kantor Wilayah Jakarta Khusus DJP, Muhammad Haniv, saat ditemui di gedung parlemen, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2017.

img_title Cara Menikmati Ramadhan Bersama Google

Haniv menegaskan, ketika pemerintah memberlakukan aturan tersebut maka tidak ada lagi ruang bagi perusahaan sejenisnya, untuk mangkir dari kewajiban perpajakannya kepada negara. Namun, aturan itu sampai saat ini belum ada.

Lantaran itu, menurut Haniv, peran Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendorong terbentuknya aturan ini menjadi sangat sentral. 

img_title Nasida Ria Kolab Bareng JKT48 Bertemakan Ramadhan

Sampai saat ini, otoritas pajak masih menggodok aturan kewajiban perpajakan bagi perusahaan OTT. “Nanti UU (undang-undang) yang berbicara. Makanya butuh andil DPR,” ujarnya.
 

Ilustrasi Google dan YouTube.

Google Indonesia Bongkar Rahasia biar Penghasilan YouTuber Meledak

Country Director Google Indonesia Veronica Utami menyebut pembuat konten (content creator) bisa menambah penghasilan melalui berbagai fitur lain yang sudah disediakan.

img_title
VIVA.co.id
6 November 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut