Cukai Rokok Naik Lagi, Inilah Harga Rokok 2021

- Dokumentasi Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
VIVA – Bukan hanya harga kebutuhan pokok, biaya pendidikan, harga rumah yang naik setiap tahun. Pun dengan cukai rokok. Saban tahun dikerek, sehingga akan mempengaruhi harga rokok di pasaran.
Hasil tembakau atau rokok termasuk objek cukai. Istilah sederhananya barang kena pajak. Dikenakan pajak karena rokok dianggap merugikan kesehatan.
Kalau kamu lihat di bungkus rokok, terdapat kertas cetakan berwarna biru atau hijau, ada hologram. Itu namanya pita cukai.
Pita cukai merupakan bukti pembayaran cukai atas penjualan tembakau dalam bentuk rokok. Dikeluarkan oleh Direktorat Jendera Bea dan Cukai (DJBC), namun dicetak oleh Peruri.
Pita cukai juga sering dipalsukan. Makanya, diberi hologram pada cetakan pita cukai untuk meminimalkan pemalsuan, sehingga negara terselamatkan dari kerugian.
Cukai Rokok Naik 12,5% Di 2021
Tahun ini, cukai rokok sudah naik rata-rata 23%. Dan Harga Jual Eceran (HJE) naik sebesar 35%. Selanjutnya kembali dikerek naik pada 2021.
Tarif cukai rokok rata-rata naik 12,5% berlaku mulai 1 Februari 2021, besaran harga jual eceran di pasar sesuai kenaikan tarif masing-masing.