Joko Driyono Ditahan Polisi, PSSI Hormati Proses Hukum

Anggota Komite Eksekutif PSSI, Gusti Randa
Sumber :
  • VIVA.co.id/Lucky Aditya

VIVA – Pelaksana tugas Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, resmi ditahan kepolisian, Senin 25 Maret 2019. Pria yang akrab disapa Jokdri itu diduga terlibat kasus pengaturan skor dari laporan eks manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi.

Erick Thohir Beberkan 'Kunci Sukses' Timnas Indonesia ke Media Asing

Satgas Antimafia Bola Polri menyebut Jokdri memiliki keterkaitan dalam kasus pengaturan skor, selain juga terlibat tuduhan pengrusakan dan penghilangan barang bukti.

Menanggapi kondisi tersebut, PSSI menegaskan menghormati dan mengikuti proses hukum tersebut dan roda organisasi akan tetap berjalan, begitu pula dengan program-program yang telah ditetapkan pada Kongres PSSI 2019 di Bali.

Gaji di Timnas Miliaran, Pelatih Shin Tae-yong Mudah Beli Hyundai Palisade tiap Bulan

"Berkaitan dengan status terbaru Joko Driyono, PSSI menghormati dan menyerahkan penuh proses hukum kepada kepolisian, PSSI sebagai sebuah organisasi selalu menghormati putusan hukum,” ungkap Anggota Komite Eksekutif, Gusti Randa yang dilansir situs resmi PSSI.

Gusti yang juga Ketua Komite Hukum PSSI menambahkan bahwa induk organisasi sepakbola Indonesia tersebut berkomitmen terkait penyelesaikan masalah penyuapan, pengaturan skor, match fixing dan lain-lain demi terciptanya sepakbola Indonesia yang sehat.

Peluk Pratama Arhan Usai Indonesia Kalahkan Korsel, Azizah Salsha: Super Proud!

"Kami tetap bekerja seperti biasanya demi menjaga laju roda organisasi yang kini telah banyak menciptakan banyak inovasi, terutama dalam pembangunan dan pengembangan sumber daya manusia dalam sepak bola Indonesia," tambahnya.

Mengenai status Joko di PSSI, Gusti menegaskan bahwa statusnya masih Plt Ketua Umum PSSI.

“Tugasnya akan dibantu anggota komite eksekutif PSSI lainnya. Pak Joko sendiri sebelumnya juga sudah memberi saya tugas  dengan agenda khusus yakni membantu Plt Ketum menjalankan tugas keseharian di organisasi dan mempersiapkan Kongres Luar Biasa (KLB),” ujar Gusti.

Joko akan ditahan selama 20 hari ke depan mulai hari ini tanggal 25 Maret hingga 13 April 2019 mendatang di rumah tahanan Polda Metro Jaya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya