- ANTARA/Hafidz Mubarak A.
VIVA.co.id - Sidang gugatan PSSI terhadap SK pembekuan yang diterbitkan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kembali berlanjut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 16 Juni 2015. Agenda sidang yang digelar hari ini adalah mendengar keterangan saksi fakta dan saksi ahli.
Sidang dimulai pagi ini sekitar pukul 09.00 WIB dan berlangsung cukup tertib. Tim kuasa hukum PSSI diwakili oleh Aristo Pangaribuan, sedang kuasa hukum Kemenpora diwakili oleh Anwar Rachman.
Aristo Pangaribuan yang bertindak sebagai kuasa hukum PSSI memberikan sejumlah pertanyaan terkait verifikasi yang dilakukan BOPI kepada sejumlah klub.
Saksi pertama yang dihadirkan adalah Tigor Shalomboboy selaku sekretaris PT. Liga Indonesia. Tigor dihadirkan sebagai saksi fakta, karena dianggap mengetahui kronologi awal kisruh PSSI dan Kemenpora.
"Saya hanya menjawab apa yang saya ketahui soal verifikasi yang dilakukan BOPI waktu itu. Soal surat teguran yang diberikan Kemenpora dari PT Liga jujur tidak tahu. Karena hubungan kami kepada mereka cuma sama BOPI," ujar Tigor.
Selain Tigor Shalomboboy, sidang ini juga menghadirkan Haryo Yuniarto sebagai saksi ahli. Haryo merupakan mantan ketua BOPI. Haryo yang mendapat sejumlah pertanyaan dari pihak penggugat dan tergugat, menjawab dengan mengacu kepada SKN tahun 2005 dan PP No.16 tahun 2007.
Terkait posisi PSSI sebagai induk olahraga sepakbola, serta kewenangan BOPI yang berfungsi sebagai pembina dan pengawas olahraga Indonesia. "Sesuai dengan SKN pasal 48 ayat 2, PSSI punya tanggung jawab dan hak penuh untuk menyelenggarakan kejuaraan tanpa diintervensi pihak manapun," ujarnya.
"Verifikasi yang dilakukan BOPI menurut saya cacat hukum dan cacat yuridis. Karena melebihi kewenangan yang diberikan sesuai pasal 37 ayat 3 PP No.16 tahun 2007," kata Haryo.
Haryo menilai verifikasi yang dilakukan BOPI adalah bentuk sanksi terhadap PSSI. Padahal secara aturan, BOPI hanya berfungsi sebagai pembina dan pengawas, dan tidak memiliki hak memberikan sanksi atau tindakan apapun.