Klub Atta Halilintar Kalah 0-3 dan Denda Rp90 Juta

Pertandingan AHHA PS Pati melawan Persis Solo
Sumber :
  • instagram.com/ahhaps.fc

VIVA – Komite Banding PSSI menegaskan hukuman kepada AHHA PS Pati, kontestan Liga 2 yang dimiliki oleh Atta Halilintar. Mereka dinyatakan kalah 0-3 dalam pertandingan melawan Persis Solo pada awal November 2021.

Hasil Liga 1: Persis Solo Legowo Akui Kemenangan Tim Tamu Persita Tangerang

Padahal ketika itu kedua tim bermain imbang. Namun, Komite Disiplin PSSI menemukan jika AHHA PS Pati menurunkan pemain ilegal, dalam artian sedang terhukum larangan bertanding.

Pemain itu adalah I Gede Sukadana yang sebelumnya jadi pemain PSMS Medan. Ketika itu, dia dijatuhi larangan bermain oleh Komdis PSSI, dan harusnya AHHA PS Pati menanti sampai sanksi itu selesai dijalani.

Bhayangkara FC Resmi Terdegradasi ke Liga 2

Akibat dari pelanggaran menurunkan pemain yang masih terhukum, AHHA PS Pati juga mendapatkan sanksi denda Rp90 juta. Mereka sudah melakukan upaya banding, tapi ditolak oleh Komding PSSI.

I Gede Sukadana bergabung dengan AHHA PS Pati

Photo :
  • ligaindonesiabaru.com
Persija Kurang Maksimal saat Kalahkan Persis, Ini Alasannya

Berikut pernyataan PSSI, dikutip dari laman resminya;

Pertandingan PSG Pati versus Persis Solo

Tanggal : 03 November 2021
Stadion : Manahan, Solo
Kompetisi : Liga 2 2021
Pelanggaran : Tim PSG Pati telah memainkan pemain tidak sah yaitu I Gede Sukadana, dimana pemain tersebut dalam status menjalani hukuman larangan bertanding.

Keputusan Komite Disiplin PSSI :
1. Menghukum PSG Pati Dinyatakan kalah 0-3 dari Persis Solo saat pertandingan tanggal 3 November 2021
2. Pemotongan 3 (tiga) poin
3. Denda sebesar Rp. 90.000.000 (Sembilan Puluh Juta Rupiah)
4. Semua sanksi pada poin 1,2 dan 3 diatas dilaksanakan pada saat kompetisi yang sekarang sedang berjalan
5. Pengulangan terhadap pelanggaran terkait diatas akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat

Keputusan Komite Banding PSSI, tanggal 15 November 2021

- Menguatkan Keputusan Komite Disiplin PSSI.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya