Majelis Hakim Vonis 8 Pendemo Kantor Arema FC 9 Bulan Penjara

Sidang 8 tahanan pendemo Kantor Arema FC, di Pengadilan Negeri Malang
Sumber :
  • VIVA/Uki Rama

Malang – 8 tahanan pendemo kantor Arema FC divonis hukuman 9 bulan penjara oleh Majelis Hakim Hakim, Arief Karyadi. Vonis dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Malang pada Rabu, 11 Oktober 2023. 

Istri SYL Klaim Dimarahi Kalau Koleksi Tas Mewah: Mau Bikin Sayur Apa?

8 tahanan itu adalah, Fanda Harianto alias Ambon Fanda (34 tahun), Muhammad Fery alias Fery Dampit (37 tahun), Adam Rizky (24 tahun), Muhammad Fauzi (24 tahun), Nauval Maulana (21 tahun), Aryon Cahya (29 tahun), Andika Bagus Setiawan (29 tahun), dan Kholid Aulia (22 tahun). 

Sidang sendiri digelar secara online. 8 tahanan tidak dihadirkan dan mengikuti sidang dari tahanan Polresta Malang Kota. Sementara puluhan massa Arek Malang mengepung Kantor Pengadilan Negeri Malang dengan tuntutan bebaskan 8 tahanan pendemo Kantor Arema FC. 

PN Jakarta Selatan Hari Ini Sidangkan Ayah Pembunuh 4 Anak Kandungnya di Jagakarsa

"Karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Sebanyak delapan terdakwa dijatuhkan pidana penjara 9 bulan," kata Arief Karyadi.

Sidang 8 tahanan pendemo Kantor Arema FC, di Pengadilan Negeri Malang

Photo :
  • VIVA/Uki Rama
KPK Tidak Bisa Hadir di Sidang Perdana Praperadilan Sekjen DPR, Begini Alasannya

Dalam vonis ini Ambon Fanda dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Sementara 7 tahanan lainnya dinyatakan bersalah melanggar pasal 170 KUHP tentang pengerusakan pengeroyokan yang mengakibatkan luka-luka. 

Dengan vonis ini 8 tahanan hanya menunggu 15 hari untuk bisa keluar menghirup udara bebas. Sebab, 8 tahanan ini telah ditahan polisi sejak 8 bulan 15 hari. 

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Heriyanto menuturkan, ada waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap. Menurutnya, hal yang memberatkan para terdakwa, yakni merugikan manajemen Arema FC. Sedangkan, untuk yang meringankan hukuman, dianggap kooperatif dan perbuatannya telah dimaafkan oleh korban. 

"Sikapnya pikir-pikir. Kami laporkan ke pimpinan dulu. Hal yang meringankan bersikap kooperatif," ujar Heriyanto.

8 tahanan ini sebelumnya melakukan demo di Kantor Arema FC pada Januari 2023 lalu. Mereka ditahan oleh polisi dan menjalani serangkaian proses peradilan karena dilaporkan oleh manajemen Arema FC. 

Penyebabnya demo di Kantor Arema FC berujung anarkis. Massa yang terprovokasi merusak Kantor Arema FC pada 29 Januari 2023 lalu. 

Demo di Kantor Arema FC dilakukan karena massa merasa klub tidak memiliki empati atas Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 jiwa dan 600 orang mengalami luka-luka. Mereka menuntut klub untuk ikut dalam memperjuangkan keadilan bagi korban. 

Sialnya, saat itu massa dan penjaga Kantor Arema FC saling terprovokasi hingga akhirnya terlibat bentrok dan pengerusakan di Kantor Arema FC.

Anggota Bawaslu Medan, Azlansyah Hasibuan saat menjalani sidang di PN Medan.(istimewa/VIVA)

Anggota Bawaslu Medan yang Peras Caleg Hanya Divonis Ringan 18 Bulan Penjara

Majelis hakim dalam amar putusannya, mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta. Bila tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan penjara selama 1 bulan.

img_title
VIVA.co.id
1 Juni 2024