Saksi Ungkap Uang THR buat SYL dan Pegawai di Rumahnya Berasal dari Potong Perjalanan Dinas

Sidang Syahrul Yasin Limpo, SYL
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Kepala Badan Standarisasi Instrumen Pertanian, Fadjry Djufry mengatakan bahwa sempat memberikan uang Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Syahrul Yasin Limpo alias SYL yang berasal dari pemotongan perjalanan dinas. Ia menyebutkan uang THR untuk SYL sebanyak puluhan juta.

30 Jaksa Disiapkan Tangani Sidang Korupsi Timah, Bakal Dapat Pengawalan Khusus!

Fadjry menjelaskan hal itu ketika dirinya menjadi salah satu saksi pada persidangan kasus pemerasan hingga penerimaan gratifikasi di Kementan RI. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Rabu 22 Mei 2024.

Jaksa KPK mulanya mencecar soal adanya sebuah pemberian dari Fadjry kepada SYL. Ia menjelaskan ada sebuah pemberian uang THR kepada SYL beserta staf hingga pegawai di rumahnya.

Istana Bantah SYL Soal Presiden Perintahkan Tarik Uang Bawahan di Kementan

Sidang Syahrul Yasin Limpo, SYL

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Adapun uang THR itu diberikan sebanyak Rp50 juta dan diberikan sebanyak dua kali. Uang tersebut dibagi secara merata kepada staf hingga pegawai SYL.

Adik SYL Bungkam usai Diperiksa KPK

Setelah itu, SYL justru mendapatkan amplop uang THR yang berbeda. Uang untuk staf hingga pegawai SYL habis sampai Rp40 juta. Sisanya diberikan untuk SYL.

Jaksa pun menegaskan soal asal muasal uang yang dijadikan sebagai uang THR itu. Fadjry mengatakan bahwa uang tersebut berasal dari perjalanan dinas di Kementan RI.

"Saksi sendiri sepengetahuan saksi, ini kan ada pemberian THR, pemberian, ada beberapa di sini ya. Itu di bagi anggarannya ada atau tidak sebenernya pemberian uang THR seperti itu?" tanya jaksa

"Tidak ada," kata Fadjry.

"Lalu, sumber uangnya dari mana ?" kata jaksa.

"Biasanya kami dapatkan dari perjalanan," ucap Fadjry.

"Dari perjalanan. Perjalanan apa ? Dinas ?" kata jaksa.

"Dinas kita sisihkan untuk..," kata Fadjry.

Namun, Fadjry menegaskan bahwa ada sebagian uang yang dimasukan dalam surat pertanggungjawaban atau SPJ. Biasanya, kata Fadjry, uang tersebut juga ada yang diambil dari biaya pemeliharaan kantor.

"Disisihkan?," kata jaksa.

"Iya, ada juga yang kita SPJ-kan langsung memang," ungkap Fadjry.

"Kalau SPJ-nya ada kan bisa di-SPJ-kan, kalau tidak ada bagaimana sumber uangnya ? Dari perjalanan itu?," kata jaksa.

"Ada dari perjalanan, ada dari pemeliharaan kantor," ujar Fadjry.

"Pemeliharaan kantor?," tanya jaksa.

"Iya, dari bensin,renovasi dan sebagainya," kata Fadjry.

"Renovasi, rehab, itu maksudnya uangnya dicairkan? Sesuai mata anggaran itu tapi uangnya tidak digunakan?," kata jaksa.

"Sebagian kita gunakan," kata Fadjry.

 "Tidak murni fiktif? Maksud saya misalnya pemeliharaan, seluruhnya dicairkan pemeliharaan tapi uangnya sama sekali tdk ada untuk pemeliharaan?" kata jaksa.

"Tetap ada," kata Fadjry.

"Tapi disisihkan?," tanya jaksa

"Sebagian ada," kata Fadjry.

"Disisihkan untuk memenuhi permintaan-permintaan ini?," tanya jaksa lagi.

"Iya," sahut Fadjry.

Sebagai informasi, Syahrul Yasin Limpo diduga memeras pegawainya hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023 bersama eks Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Uang ini kemudian digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai Nasdem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 miliar sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya