George Enggan Komentari Keputusan KN

KSAD Jenderal TNI George Toisutta
Sumber :
  • ANTARA/ Ujang Zaelani

VIVAnews - Jenderal TNI George Toisutta tidak ingin berdebat lebih jauh mengenai masalah keputusan Komite Normalisasi (KN) PSSI yang tidak memasukkan namanya dalam pencalonan Ketua Umum PSSI periode 2011-2015.

Meski Komite Banding Pemilihan (KBP) PSSI sudah menerima banding George dan Arifin Panigoro dan meloloskan keduanya sebagai calon Ketua Umum dan Wakil Ketua PSSI periode 2011-2015, namun akhirnya keputusan itu diabaikan oleh KN.

KN yang diketuai oleh Agum Gumelar memutuskan untuk tetap berpegang pada keputusan FIFA yang melarang pencalonan George, dan Arifin hingga akhirnya mengabaikan keputusan KBP.

Ditemui sejumlah wartawan usai menutup Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Judo Kartika Cup IV 2011 di GOR Ken Arok, Kota Malang, Jawa Timur, Minggu 15 Mei 2011, George hanya menjelaskan secara singkat bahwa dirinya siap mengikuti aturan PSSI.

"Kita ikuti saja aturan yang saat ini berlaku," ujar George singkat usai menutup Kejurnas kepada wartawan.

Sementara terkait apakah dirinya akan tetap menghadiri Kongres PSSI yang rencananya akan berlangsung di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat 20 Mei mendatang, meski namanya tidak diloloskan KN, George hanya menjawab, "Itu adalah urusan PSSI."

Sebelumnya pria yang menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat itu menegaskan akan mematuhi aturan FIFA yang menolak pencalonan dirinya dan Arifin dengan satu syarat, yakni FIFA menunjukkan kesalahannya hingga tidak bisa dicalonkan.

"Sebagai anak bangsa, saya dan Pak Arifin Panigoro akan mematuhi aturan. Tapi, saya punya hak bertanya. Karena itu saya meminta agar FIFA menunjukkan kesalahannya di mana. Kami hanya ingin tahu, tolong tunjukkan mana salah saya, apabila sudah diketahui maka saya bisa legowo dan menerima keputusan tersebut," tegas George. (Laporan : Ibrahim|Malang)

Praperadilan Panji Gumilang Ditolak PN Jaksel, Status Tersangka TPPU Tetap Sah
Logo BPJS Kesehatan. (foto ilustrasi)

BPJS Kesehatan: Tak Ada Narasi Penghapusan Kelas pada Perpres Nomor 59 Tahun 2024

BPJS Kesehatan menyatakan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan tidak mencantumkan narasi penghapusan jenjang kelas rawat inap 1, 2, dan 3 bagi peserta.

img_title
VIVA.co.id
14 Mei 2024