Kejaksaan Ajukan Banding SKPP Bibit-Chandra

Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Kejaksaan Agung telah merampungkan permohonan banding terkait kasus Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

"Sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi Jakarta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto, Senin 3 Mei 2010.

Banding ini ditujukan untuk keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya mengabulkan gugatan Anggodo Widjojo. Dalam amarnya,Senin siang, 19 April 2010, Majelis hakim tunggal Nugroho Setiadji  Nugroho dengan tegas menyatakan bahwa SKPP Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum.

Didiek menambahkan ada tiga alasan yang dipakai kejaksaan untuk mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Selatan itu.

Pertama, kata dia, kejaksaan menilai Anggodo tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan SKPP itu. "Yang berhak mengajukan adalah Anggoro Widjojo (kakak Anggodo) atau Antasari Azhar selaku pelapor," jelasnya.

Kedua, lanjut Didiek, kejaksaan menilai hakim memilih pendapat ahli yang tidak obyektif dalam pertimbangan keputusan itu, yakni OC Kaligis. Di sisi lain, hakim tidak mengutip pendapat ahli yang diajukan Kejaksaan, yakni Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Rudi Stario.

Ketiga, kejaksaan tetap mempertahankan alasan penerbitan SKPP, yakni yuridis dan sosiologis. "Saat itu (SKPP diterbitkan) harus ada terobosan hukum," jelasnya. (mt)

img_title KPK Periksa Keponakan Surya Paloh
Ilustrasi Foto Firli Bahuri dan Karyoto (Sumber Majalah Tempo 26 November 2023)

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Setelah mempertimbangkan semua bukti-bukti pelanggaran etik yang dilakukan Firli saya menyimpulkan Firli memang bukan pribadi yang berintegritas.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2024
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut