Kejaksaan Ajukan Banding SKPP Bibit-Chandra
- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews - Kejaksaan Agung telah merampungkan permohonan banding terkait kasus Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
"Sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi Jakarta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto, Senin 3 Mei 2010.
Banding ini ditujukan untuk keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya mengabulkan gugatan Anggodo Widjojo. Dalam amarnya,Senin siang, 19 April 2010, Majelis hakim tunggal Nugroho Setiadji Nugroho dengan tegas menyatakan bahwa SKPP Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum.
Didiek menambahkan ada tiga alasan yang dipakai kejaksaan untuk mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Selatan itu.
Pertama, kata dia, kejaksaan menilai Anggodo tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan SKPP itu. "Yang berhak mengajukan adalah Anggoro Widjojo (kakak Anggodo) atau Antasari Azhar selaku pelapor," jelasnya.
Kedua, lanjut Didiek, kejaksaan menilai hakim memilih pendapat ahli yang tidak obyektif dalam pertimbangan keputusan itu, yakni OC Kaligis. Di sisi lain, hakim tidak mengutip pendapat ahli yang diajukan Kejaksaan, yakni Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Rudi Stario.
Ketiga, kejaksaan tetap mempertahankan alasan penerbitan SKPP, yakni yuridis dan sosiologis. "Saat itu (SKPP diterbitkan) harus ada terobosan hukum," jelasnya. (mt)