Gus Dur: Penundaan Pemilu Tak Langgar Hukum

Ilustrasi Peringatan Haul ke-9 Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur di Solo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Maulana Surya

VIVAnews - Mantan Presiden Abdurrahman Wahid menilai penundaan pemilihan umum sampai 2010 tidak melanggar hukum dan undang-undang. Maka itu, Komisi Pemilihan Umum kembali didesak tokoh yang akrab disapa Gus Dur itu, untuk menunda pemilihan umum.

"Tidak melanggar. Kesiapannya kan belum, mau diapain? Anggaran juga belum keluar," ujar Gus Dur usai diskusi Refleksi Akhir Tahun di Radio 68H, Jalan Utan Kayu, Jakarta Timur, Sabtu, 27 Desember 2008.
Menurut Gus Dur, ketidaksiapan lembaga pimpinan Abdul Hafiz Anshary itu terlihat di beberapa daerah termasuk Jakarta. Meski tidak merinci ketidaksiapan Komisi di Jakarta, Gus Dur beranggapan pemilu tidak dapat digelar pada 2009.

"Itu yang di Jakarta saja belum siap, apalagi yang di daerah-daerah. Nyatanya, KPU belum siap, kalau ditunda ya tidak apa-apa," ujar Gus Dur. Kondisi pemilihan kepala daerah di Jawa Timur menjadi contoh buruk bagi Gus Dur.

"Dari jumlah 42 juta pemilih, yang dipanggil hanya 15 juta saja. Itu sisanya dikemanakan?" tanya pendiri Partai Kebangkitan Bangsa ini. Kendati demikian, Gus Dur tidak terlalu peduli bila Komisi Pemilihan Umum tidak mendengar desakannya.  "Sudah biarin saja, kan anggaran dari sana," singkat Gus Dur.

Sebelumnya, Abdul Hafiz Anshary kepada VIVAnews mengatakan, bahwa penundaan pemilu dapat melanggar hukum. Menurut Hafiz, Komisi sudah melakukan tahapan pemilu sesuai ketentuan perundang-undangan. Pelaksanaan tiap tahapan itu, kata Hafiz, tidaklah mudah. Butuh waktu lama dan itu semua sudah dilalui Komisi.

Megawati Baru Cerita Pernah Akting Jadi Presiden atas Perintah Gus Dur

Tertarik membahas usulan penundaan pemilu oleh Gus Dur? Silakan gabung ke Forum VIVAnews.